Jaksa Tahan Lagi Tersangka Kasus Korupsi Antam

Gedung ANTAM (Aneka Tambang)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Khusus Kejaksaan Agung kembali menahan mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara (CTSP) inisial MTM. Dia adalah tersangka kasus penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi pada Rabu, 9 Juni 2021.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka MTM ditahan penyidik jaksa usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 9 Juni 2021. Kini, tersangka MTM harus mendekam di balik jeruji besi untuk menunggu persidangan kasus tersebut.

“Mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, MTM dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 9 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Leonard di Kejaksaan Agung, dikutip Kamis, 10 Juni 2021.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Leonard menjelaskan, peran tersangka MTM dalam perkara tersebut, bahwa yang bersangkutan telah sepakat dengan Tersangka BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008 sampai 2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp92,5 miliar, walaupun belum dilakukan due dilligence.

Baca juga: Garuda Utang Bayar Gaji Karyawan Ratusan Miliar, Begini Perhitungannya

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Kemudian, Tersangka MTM bersama Tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009 sampai sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp1,25 miliar di PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP).

“Tujuannya, supaya CTSP dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT Tamarona Mas Internasional (TMI),” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp56,5 miliar PT Indonesia Coal Resources (ICR). Kemudian, MTM dan tersangka MH selaku Komisaris PT TMI periode 2009 sampai sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan.

“Pada dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Leonard mengatakan tersangka dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1) ke-1 KUHP.

Subsidair ?Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat,” ungka

Sebelumnya diberitakan, empat orang tersangka kasus korupsi PT Antam dengan kerugian sebesar Rp92 miliar yang ditahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam, Alwin Syah Loebis (AL); HW selaku Direktur Operasional PT Antam; BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (Indonesia Coal Resources); dan MH selalu Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya