Habib Rizieq: TWK Pegawai KPK Indikasi Bangkitnya Neo PKI

Mantan Imam Besar Organisasi Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

VIVA – Eks Pentolan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyinggung soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menurut Rizieq, TWK yang membuat 75 pegawai KPK tak lolos dan terancam dipecat itu justru menunjukkan kalau hal tersebut sebagai langkah anti agama.

Awalnya Rizieq menyampaikan, bahwa TWK merupakan salah satu indikasi bangkitnya neo Partai Komunis Indonesia (PKI). Rizieq menyoroti adanya pertanyaan dalam TWK yang membandingkan Al-Quran dengan Pancasila.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Adanya TWK di KPK yang pertanyaannya beraroma anti agama, antara lain; apakah anda bersedia melepas jilbab demi bangsa dan negara? jika anda diminta memilih, anda pilih Al-Quran atau Pancasila?," kata Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.

Rizieq merasa heran, sebab tanggapan pemerintah atas adanya pertanyaan kontroversial dalam TWK justru dianggap enteng. Rizieq pun menyinggung TWK dengan Litus di zaman Orde Baru (Orba).

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Dengan entengnya di berbagai media massa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa TWK sama dengan Litsus di zaman Orba. Padahal Litsus di zaman Orba untuk memastikan bahwa Pegawai Negeri tidak terkontaminasi ideologi PKI yang anti Tuhan dan anti agama," tuturnya.

Rizieq kemudian mempertanyakan, apakah TWK ini sengaja dibuat untuk balas dendam para PKI. "Apakah TWK bentuk balas dendam Neo PKI terhadap umat Islam?," tandasnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam kasus swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Eks pentolan FPI itu dituntut pidana enam tahun penjara.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama enam tahun penjara," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

Jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Habib Rizieq: Tuntutan 6 Tahun Penjara Tak Masuk Akal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya