Pegawai KPK Serahkan 2 Ribu Halaman Bukti Gugatan Peralihan Status ASN

Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendatangi Mahkamah Konsitusi (MK) untuk melengkapi bukti permohonan uji materi Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Waskita Gelar Mudik Gratis ke 4 Rute Tujuan Pemudik di Jawa

Para pegawai yang diwakili Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan, dan Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Benydictus Siumlala Martin Sumarno, itu menyerahkan 31 bukti yang terdiri dari lebih dari 2.000 halaman.

Bukti-bukti terserbut di antaranya berbagai undang-undang, peraturan, hingga email pegawai.

Ribuan Pegawai Pemkab Buleleng Elukan Pj Bupati Lihadnyana

Baca juga: HRS Bongkar Isi Kesepakatan dengan Budi Gunawan Saat di Arab Saudi

“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya sekali,” kata Hotman usai menyerahkan bukti di MK, Kamis, 10 Juni 2021.

Ribuan Pegawai Kota Tangerang Terima Pencairan THR dan TPK

Sehingga, terang Hotman, putusan MK tersebut dapat dimanfaatkan, berguna, dan tidak sia-sia. Adapun permohonan kepada MK, telah diserahkan pada 2 Juni 2021.

Sebelumnya, sebanyak sembilan pegawai mengajukan permohonan kepada MK terkait pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK.

Hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat putusan KPK pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sembilan pegawai itu adalah Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala dan Tri Artining Putri. Para pegawai ini merepresentasikan berbagai direktorat dan biro yang ada di KPK.

Hotman Tambunan sebagai juru bicara pemohon, menyampaikan penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK, dengan menjadikan hasil penilaian dari TWK sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN.

Ia menyebut, hal itu merupakan tindakan yang menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Selain itu, Hotman juga menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga anti korupsi yang tidak dapat diintervensi.

Dalam permohonannya para pemohon juga menyatakan, agar MK memutus putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon. Karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang TMS paling lambat akhir Oktober 2021.

Mandiri Well-being Ecosystem Program meningkatkan kualitas pegawai Bank Mandiri

Dorong Kesejahteraan Pegawai, Bank Mandiri Integrasikan Program Well-Being

Bank Mandiri mendorong implementasi Mandiri Well-being Ecosystem Program untuk meningkatkan kualitas hidup pegawai Bank Mandiri atau biasa disebut Mandirian.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024