Kejagung akan Lelang Benda Sitaan Asabri, Cek Tanggal dan Daftarnya

Gedung ASABRI
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan melakukan lelang benda sitaan atau barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Selasa, 15 Juni 2021 dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

“Alamat Domain?: http://www.lelang.go.id, tempat lelang??: KPKNL JAKARTA IV Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta,” kata Leonard di Kejaksaan Agung pada Kamis, 10 Juni 2021.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Menurut dia, lelang ini pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara dugaan korupsi Asabri sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,” ujarnya.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Sementara, kata Leonard, barang bukti yang dilelang ini milik empat tersangka yaitu Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS); Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; dan Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, IWS.

Diketahui ada sembilan orang tersangka kasus korupsi Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Lalu, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT. Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Dalam berkas perkara tersebut, para tersangka diterapkan Primair ?:?Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair ?:?Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya