Laporan soal TWK Pegawai KPK ke Komnas HAM Dinilai Salah Kamar

Pegawai KPK dalam melakukan aksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar menanggapi investigasi Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Dia menyebut Komnas HAM hanya mencari sensasi dengan melakukan pemanggilan terhadap Firli Bahuri dkk.

KPU Bantah Catatan Komnas HAM soal Surat Suara Penyandang Disabilitas Tak Ada Huruf Braille

"Menurut saya apa yang dilakukan Komnas HAM, pemanggilan kepada pimpinan KPK Firli Bahuri ini sangat tendensius, spekulatif, tidak didukung dan dijelaskan bukti yang ada serta menggeneralisasi suatu perbuatan yang hanya untuk mencari sensasi publik saja atau ada kepentingan politik," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Juni 2021.

Dedi menilai, langkah 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu salah kamar jika mengadu ke Komnas HAM. Dia lantas mempertanyakan substansi pelaporan Novel Baswedan Cs.

Bawaslu Belum Terima Laporan Komnas HAM soal Temuan Pejabat Tak Netral dalam Pemilu

"Menurut saya itu salah kamar juga, ke Komnas HAM kan harus ada pelanggaran HAM berat lalu kemudian didalami oleh pihak Komnas HAM. Pertanyaan, di mana letak substansi pelanggaran HAM yang dilaporkan bapak Novel Baswedan Cs?," ucap Dedi.

Dia mengatakan, Komnas HAM seharusnya menjelaskan ke publik ihwal urgensi pemanggilan pimpinan KPK itu. Dedi pun mengaku heran jika Komnas HAM mengurusi persoalan TWK lembaga antirasuah.

Komnas HAM Ungkap Banyak Napi Tak Bisa Nyoblos, KPU Singgung Kewenangan Kemendagri

"Harusnya Komnas HAM menjelaskan juga dong. Kami melihat langkah Komnas HAM sangat mengherankan mengurusi terkait TWK pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN," kata dia.

Lebih jauh, Dedi menyebut Komnas HAM juga tampak ngotot dalam memproses pelaporan Novel Baswedan Cs. Padahal menurutnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN lewat TKW itu sudah sesuai peraturan yang berlaku.

"Sampai Komnas HAM terlihat ngotot memanggil pimpinan KPK. Kita ketahui bersama yang dilakukan oleh KPK  merupakan amanat Undang-Undang. Menurut saya harusnya Komnas HAM lebih fokus dan serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat saja ketimbang mencari sensasi," tegasnya.

"Sangat banyak terdapat persoalan pelanggaran HAM berat yang belum selesai dan tuntas seperti Trisakti dan kejadian di Papua dan lain-lain," sambung Dedi.

Baca juga: Klarifikasi Polemik TWK, Pimpinan KPK Sambangi Ombudsman RI

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan).

Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

Komnas HAM memberikan beberapa hasil pemantauan Pemilu 2024 sebagai bahan evaluasi ke depan, di antaranya hak disabilitas, kematian petugas hingga netralitas aparat.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2024