Oknum Pembina Pesantren di Solok Jadi Tersangka Kasus Sodomi

Polisi menyegel sebuah kamar asrama santri di salah satu pondok pesantren Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat, 11 Juni 2021, untuk penyidikan kasus kekerasan seksual.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepolisian Resor Solok Arosuka menetapkan oknum pembina asrama santri di salah satu pesantren Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sebagai tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur.

Inspirasi Membantu Sesama

Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Rifki Yudha Ersanda, di Arosuka, Jumat, 11 Juni 2021, mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara pembina asrama santri yang berinisial MS (29) itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi.

Rifki mengatakan pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi serta memeriksa pimpinan pesantren, para korban, dan orang tua korban.

Alasan Nikita Willy Biarkan Baby Issa Makan Sambil Ngantuk

"Kami sudah gelar perkara. Hasilnya, pembina asrama santri yang berinisial MS (29) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur," katanya.

Berdasarkan hasil laporan sampai kini jumlah korban tindakan pencabulan itu sebanyak tiga orang anak di bawah umur yang berusia 10-12 tahun. Anak-anak itu sudah divisum. Tiga orang anak itu merupakan anak dari warga yang tinggal di sekitar lingkungan asrama pesantren.

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan itu bertambah karena masih dalam proses penyelidikan.

"Hasil visum sudah keluar, dan berdasarkan hasil visum tersebut, memang ada tanda-tanda pelecehan seksual terhadap korban. Satu orang di antaranya cukup parah yang berdampak terhadap kondisi kesehatannya," kata Rifki.

Modus pencabulan yang dilakukan MS itu, yakni mengajak korban, diiming-imingi bermain gadget dan game. Kemudian tindakan pencabulan dilakukan di asrama pesantren. Tersangka MS meminjamkan gawai miliknya kepada korban, kemudian korban diiming-imingi main game.

Rifki juga mengungkapkan mengenai keberadaan si oknum pembina sampai kini masih berusaha melacak posisinya karena dia melarikan diri ke luar Sumatera Barat segera setelah kasus itu diusut oleh polisi.

Polisi kesulitan melacak tersangka karena data yang diberikan oleh Pondok Pesantren tidak lengkap. Bahkan data riwayat hidup tersangka hanya berupa ijazah lulusan pondok di daerahnya.

"Kami cuma dapatkan KK dan KTP tersangka. Kalau berdasarkan KTP, tersangka berdomisili di Jawa Timur," katanya, sekalian berjanji terus berupaya dan sesegera mungkin menangkap MS. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya