Mahfud MD: Bunuh Diri Kalau Kita Cabut UU ITE

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Dok Humas Pemda DIY

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Menurutnya, mencabut UU ITE sama saja dengan bunuh diri.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

“UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam yang disiarkan dalam YouTube, Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.

Keputusan ini, kata Mahfud, setelah pemerintah melakukan forum grup diskusi dengan tidak kurang 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berkata pemerintah akan membuat dua produk hukum sebagai konsekuensi tak dicabutnya UU ITE. Pertama, pedoman implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Jaksa Agung.

Produk hukum lainnya adalah revisi terbatas UU ITE. Pemerintah akan mengajukan draf perubahan sejumlah pasal karet ke DPR RI.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

"Akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, tapi substantif uraian-uraiannya," ucap Mahfud.

Sebelumnya, setelah melalui pengkajian oleh tim, akhirnya pemerintah akan mengajukan revisi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan revisi hanya dilakukan secara terbatas. 

Revisi UU ITE ini juga didorong oleh Presiden Joko Widodo. Atas pertimbangan Presiden dari hasil tim kajian, Jokowi telah menyetujui revisi terbatas empat pasal tersebut.

"Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya," ujar Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021.

Baca juga: Pemerintah Revisi 4 Pasal Karet UU ITE

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya