Penyidik KPK Bantah Isu Intimidasi Saksi Kasus Bansos

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga, dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas karena dugaan pelanggaran etik. Hal itu terkait dugaan intimidasi terhadap Agustri Yogasmara, saksi perkara suap pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19.

Ganjar Ungkit Bansos, Kaesang: Lebih Bermasalah yang Dikorupsi saat Covid

Hal ini disampaikan Praswad dan Yoga melalui kuasa pendampingnya, March Falentino kepada awak media di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.

"Bahwa penyidik KPK kan diisukan melakukan intimidasi terhadap saksi. Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi terhadap saksi apalagi kekerasan fisik," kata March.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

March menjelaskan, dalam melaksanakan tugas baik dalam penggeledahan dan pemeriksaan saksi, setiap penyidik KPK selalu mendokumentasikan tugasnya baik audio maupun video. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol bagi petugas penyidik maupun pihak yang digeledah.

Selain itu, di dalam pemeriksaan di KPK, ruangan direkam dan bisa dipantau secara real time oleh struktrual baik itu Dirdik, Deputi Penindakan maupun kelima pimpinan KPK.

Kakak Hary Tanoesoedibjo Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Beras Bansos

"Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik itu bisa dikontrol, diawasi, dan selalu mengikuti SOP maupun peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

March menambahkan, tugas penyidik bukanlah untuk membuat senang saksi atau pihak terkait lainnya. Penyidik bertugas mencari fakta, menegakkan hukum dan mencari kebenaran terkait suatu perkara yang ditangani.

Untuk itu, jika setiap keluhan, perasaan ketidaksukaan yang dirasakan tersangka, saksi atau pihak terkait lainnya itu ditindaklanjuti dengan sidang etik akan menjadi preseden buruk KPK maupun penegakan hukum pada umumnya. Hal ini lantaran proses etik ini mempengaruhi jalannya penyidikan.

"Karena penyidik harus meluangkan waktu, tenaga maupun konsentrasi yang terbagi-bagi dalam melaksanakan penyidikan maupun proses etik ini," ujarnya.

Sidang etik terhadap Praswad dan Yoga saat ini sudah berjalan dua kali. March menuturkan, dalam sidang selanjutnya, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi meringankan serta saksi ahli.

March meyakini Dewas akan bersifat objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Praswad dan Yoga.

"Kami yakin bahwa Dewas dalam hal ini majelis etik dapat bersifat objektif dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan kode etik yang berlaku di KPK dan fakta-fakta yang timbul pada sidang etik tersebut," katanya.

Dalam kesempatan sama, March membeberkan, pelapor Praswad dan Yoga, yakni Agustri Yogasmara merupakan saksi penting dalam perkara dugaan suap bansos. Berdasarkan fakta persidangan, Yogas diduga mendapat jatah 400 ribu paket bansos dari Kemsos.

Selain itu, Yogas juga diduga menerima dua unit sepeda mewah dan uang dari vendor bansos. Namun, Yogas kerap bersikap tidak kooperatif. Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengultimatum Yogas karena dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak kooperatif.

Sikap tidak kooperatif telah ditunjukkan Yogas sejak proses penyidikan. Salah satunya dengan pergi ke luar negeri saat akan diperiksa penyidik.

"Sehingga, dilakukan strategi dan metode tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik Praswad dan Yoga berawal dari laporan Yogas atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kedua penyidik dilaporkan atas dugaan intimidasi dan ancaman kepada saksi sebanyak tiga kali. Pada saat penggeledahan, diperiksa di KPK, hingga memberikan kabar bohong kepada atasan atau bos di tempat kerja yang membuatnya dipecat atau kehilangan pekerjaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya