4 Kepala Desa di Jember Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

Ilustrasi alat isap sabu-sabu atau bong
Sumber :
  • Tribrata

VIVA – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap 4 oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Jember karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kini keempatnya menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jatim di Surabaya. 

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Empat oknum kepala desa itu ialah MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52).

"Para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif sekaligus kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu juga masih dikembangkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, Jumat, 11 Juni 2021.

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

Ia menjelaskan, kasus itu diungkap berdasarkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jember.  Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim lalu bergerak. Pada Rabu malam, 9 Juni 2021, MM pun ditangkap di rumahnya. Dari tangan MM, polisi menyita dua pocket sabu-sabu seberat 1,72 gram, alat isap, dan HP.

MM mengaku membeli sabu-sabu dari orang yang tidak dikenal sebanyak dua kali. Dari keterangan MM kemudian dikembangkan dan ditangkaplah MA di rumahnya pada Kamis dini hari, 10 Juni 2021. Sebelumnya, MA pesta narkotika bersama MM. Kepada polisi, MA mengaku diminta tolong ST agar membelikan sabu-sabu. 

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

ST pun ditangkap tak lama kemudian. Dari tangannya, disita satu pocket sabu seberat 0,07 gram dan alat isap. Polisi mengembangkan dan menangkap HH di rumahnya. Ia sebelumnya juga pesta narkotika bersama tersangka lainnya. Hanya barang bukti satu unit HP disita dari HH. 

Tersangka dan barang bukti kini sudah di Polda Jatim. Namun rencananya kasus itu akan diserahkan ke Kepolisian Resor Jember. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau asal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. 
 

Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Sinergi antara Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipid) Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024