Tolak PPN Pendidikan, PP Muhammadiyah: Bertentangan dengan UUD 45

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tegas menolak dan keberatan atas rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bidang pendidikan sebagaimana draf RUU Revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

img_title Beli iPhone Duo dari Luar Negeri? Ini Biaya Bea Masuk dan PPN yang Perlu Disiapkan

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, menegaskan bahwa instrumen itu bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Rencana penerapan PPN bidang pendidikan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945,” kata Haedar Nasir kepada awak media, Sabtu, 12 Juni 2021.

img_title Purbaya Tegaskan Pemangkasan PPN Bisa Berdampak ke Hilangnya Subsidi Buat Masyarakat

Baca juga: Cedera Parah, 3 Calon TKW yang Kabur dari PT CKS Harus Dioperasi

Haedar lebih jauh mengungkapkan, UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan jelas sekali mengandung perintah soal hak warga negara atas pendidikan.

img_title Pembebasan PPN Tiket Pesawat Domestik Bisa Dongkrak Mobilitas dan Perekonomian Nasional

Poinnya adalah, pertama, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kedua, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kemudian ketiga, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Keempat, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dan Kelima, kata Haedar, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

”Maka, pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Haedar.

Haedar menambahkan, pemerintah dan DPR semestinya tidak memberatkan organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat dengan perpajakan yang nantinya akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini banyak membantu rakyat kecil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, kata dia, pendidikan swasta sebenarnya ikut meringankan beban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang belum sepenuhnya merata.

“Semestinya pemerintah lah yang berkewajiban penuh menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan bagi seluruh rakyat sebagaimana perintah konstitusi. Ini yang berarti, jika tidak menunaikannya secara optimal sama dengan mengabaikan konstitusi,” imbuhnya.

Ilustrasi mencari tiket pesawat.

Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat saat Nataru 2026/2027, Ini Syaratnya

Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2027.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut