Komnas HAM Minta Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wabup Sangihe

Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok. Pribadi

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kepolisian mendalami peristiwa kematian Wakil Bupati Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong dalam perjalanan pulang dari Jakarta.

Upaya penyelidikan itu dianggap penting untuk membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.

Komisioner Komnas HAM Amirudin mengatakan, polisi wajib melakukan penyelidikan atas peristiwa kematian yang diduga terdapat tindak pidana di dalamnya. Sehingga peristiwa itu bisa terang.

"Jika ada dugaan tindak pidana, dalam suatu peristiwa meninggalnya seseorang, polisi wajib melakukan lidik. Tujuannya untuk mengumpulkan petunjuk dan bukti," ujarnya, Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca: Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong Meninggal Dunia

Amir lebih jauh mengatakan, dengan masuknya Polisi dalam menyelidiki peristiwa tersebut, maka akan menyingkap apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga tidak berkembang luas rumor yang ada di masyarakat.

"Dengan adanya giat lidik dari polisi, maka peristiwa itu akan menjadi peristiwa hukum. Kerja polisi dalam lidik itu mesti dihormati oleh semua pihak," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Ia juga berharap pihak-pihak yang memiliki informasi terkait kematian Wakil Bupati Sangihe untuk terbuka menyampaikan kepada Polisi. Sehingga proses penyidikan itu menjadi semakin mudah.

Sukseskan Pemilu, Kapal Perang TNI AL Bergerak Distribusikan Kotak Suara ke Pulau Terdepan Indonesia

"Pihak-pihak terkait yang memiliki keterangan perlu mendukung kerja-kerja polisi dalam lidik. Dengan demikian, hak asasi seseorang untuk mendapatkan keadilan secara hukum akan bisa terpenuhi," imbuhnya.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan).

Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

Komnas HAM memberikan beberapa hasil pemantauan Pemilu 2024 sebagai bahan evaluasi ke depan, di antaranya hak disabilitas, kematian petugas hingga netralitas aparat.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2024