Soal Sembako Kena Pajak, Ganjar Sebut Kebangetan

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai kebangetan jika kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako diterapkan disaat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Ia meminta Kementerian Keuangan dan lembaga terkait untuk mengklarifikasi kegaduhan terkait draft RUU terkait penerapan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.

"Baik juga kalau dari kementerian klarifikasi yang betul. Jangan sampai ada imej seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya. Tidak mungkin,” kata Ganjar di sela peninjauan penanganan COVID-19 di Kudus, Minggu, 13 Juni 2021.

Heboh THR Kena Sunat Pajak, Begini Itung-itungan Detailnya

Baca juga: Heboh Sembako Kena PPN, YLKI: Kebijakan yang Tidak Manusiawi

Apalagi, lanjutnya, isu yang muncul di masyarakat saat ini seolah-olah RUU ini sudah dibahas dan sudah akan selesai. Ganjar mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait isu tersebut.

Heboh THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

Maka mestinya, menurut Ganjar, Kementerian Keuangan maupun DPR bisa mengklarifikasinya.

“Diklarifikasi saja dulu, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif. Draftnya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira Kementerian Keuangan ataupun Dewan bisa mengklarifikasi soal itu," tegasnya.

Seperti diberitakan, wacana terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako, tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Disebutkan, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya