Tarif PPN Bakal Menyasar ke Pendidikan, IPNU: Pemerintah Ngaco

Ilustrasi anak sekolah/belajar.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama atau IPNU, Aswandi jailani mengkritisi rencana Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Mengembangkan Potensi Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar

Pemerintah berencana untuk memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Hal itu tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draft RUU KUP tersebut diketahui pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 4A ayat (3).

Mau Beli Avanza atau Veloz Bekas, Segini Harga dan Pajak Tahunannya

Ia menjelaskan, bahwa jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP dan SMA itu kan sumbernya dari pemerintah. Bukan hanya sekolah negeri bahkan sekolah swasta juga sama semua dapat sumber pendanaan dari pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Siswa (BOS).

"Tidak mungkin memajaki sekolah SD, SMP, SMA. Karena itu tanggung jawab negara. Ada dalam Pasal 31 UUD 1945,” kata Aswandi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 13 Juni 2021.

Terpopuler: Harga Plus Pajak Tahunan Mobil Bekas Honda Brio dan Daihatsu Xenia

Untuk sekarang pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.

Aswandi menilai pemerintah sangat ngaco seandainya pendidikan dan sembako dikenakan pajak.

"Tanpa pajak aja kualitas pendidikan di Indonesia sudah begini apa lagi dikenakan pajak," tegasnya.

Dalam draft RUU KUP yang beredar tertulis jenis jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai yakni jasa tertentu, dan kelompok jasa pendidikan dihapus.

"Selaku ketua umum sebagian pelajar Indonesia saya dan kami PP IPNU sangat berharap agar pemerintah mengkaji lagi draft RUU KUP supaya tidak blunder,” katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya