Pegawai Desak Pimpinan KPK Buka Hasil TWK

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendesak keterbukaan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.

Dorong Kesejahteraan Pegawai, Bank Mandiri Integrasikan Program Well-Being

Diawali oleh Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan, yang meminta sejak 31 Mei 2021 lalu. Iguh dan Hotman merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, telah membalas permintaan informasi pada Jumat pekan lalu. Namun, ada kejanggalan dalam jawaban yang diberikan.

Waskita Gelar Mudik Gratis ke 4 Rute Tujuan Pemudik di Jawa

Baca juga: TKA China Hilang di Sungai Konawe Ditemukan Tewas di Morowali

Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemenuhan informasi tersebut.

Ribuan Pegawai Pemkab Buleleng Elukan Pj Bupati Lihadnyana

“Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021,” kata Iguh dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Senin, 14 Juni 2021.

Iguh menekankan, sudah sepatutnya hasil TWK seluruh pegawai telah berada di KPK. Senada juga ditegaskan Hotman. Apalagi, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyatakan seluruh hasil tes pegawai tersimpan di lemari besi yang ada di KPK.

“Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada di lemari besi yang disebut Pak Firli itu?” ujar Hotman.

Hotman menduga koordinasi yang disebut dalam balasan PPID KPK merupakan siasat, untuk menghindari penyampaian hasil secara transparan. Padahal, kata Hotman, hasil tersebut merupakan hak bagi pihak yang diasesmen TWK.

“Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku,” kata Hotman.

Dalam Pasal 5 ayat 4 Perkom 1 Tahun 2021, disebutkan alih status Pegawai KPK menjadi ASN bersifat asesmen. Instrumen lainnya, yakni Pasal 7 ayat 6 Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019, yang mengamanatkan penyelenggaraan penilaian kompetensi wajib menganut prinsip transparansi. Artinya, hasil penilaian kompetensi harus dapat diketahui oleh assesse.

Secara bertahap dan individual, para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah asesmen TWK, meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK. 

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat 2 huruf a, pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya