Jaksa Disorot karena Mau Lelang Barang Sitaan Kasus Asabri

Kejaksaan menyita lima unit mobil terkait korupsi Asabri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan melakukan lelang benda sitaan atau barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Selasa, 15 Juni 2021.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai dasar hukum Kejaksaan Agung melakukan lelang sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi Asabri tidak memadai. Sebab, rujukan yang dipakai Kejaksaan Agung untuk melelang barang sitaan hanya Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah diluar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa atau pidana biasa,” kata Yenti kepada wartawan pada Senin, 14 Juni 2021.

Menurut dia, dugaan adanya aset yang masih berstatus utang dan tidak terkait kasus korupsi harusnya tidak dapat dilaksanakan eksekusi lelang (non-executable). Hal ini sesuai Pasal 39 KUHAP, bahwa pemilik barang bukti yang tidak terbukti mengadakan ‘permufakatan jahat’ dengan pelaku tindak pidana, maka seharusnya barang bukti dikembalikan kepada yang berhak/pemiliknya.

“Jika Kejaksaan mengacu Pasal 45 KUHAP, lelang harus ada persetujuan pemilik dan dihadiri oleh tersangka dalam pelelangan. Namun, Kejaksaan diketahui tidak menghadirkan para tersangka,” ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pelelangan barang sitaan oleh Kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi Asabri apabila dasar hukumnya tidak sesuai, maka pelelangan itu tidak sah. Apalagi, barang bukti sitaan yang dilelang belum mendapat putusan pengadilan.

“Jadi tidak sah, karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara,” jelas dia.

Menurut Fickar, jika barang sitaan yang dilelang kedepan terjadi sengketa, maka statusnya bisa berubah bahwa barang bukti tersebut tidak diserahkan kepada negara. Oleh karenanya, barang sitaan harus dikembalikan kepada yang berhak atau darimana barang itu disita.

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

“Penyitaan benda yang sudah ada dijadikan barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan terdakwa atau terpidana, baik perkara Tipikor maupun perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum. Jadi, jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikan kepada terdakwa atau terpidana,” kata Fickar.

Bahkan, lanjut dia, jaksa sebagai eksekutor perkara pidana harus bertanggungjawab karena telah menjual barang sitaan jika dinyatakan tidak terkait suatu kasus oleh pengadilan. Artinya, jaksa harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual itu.

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

“Jika pengadilan memutuskan mengembalikan aset kepada yang berhak yakni terdakwa, jaksa harus membeli kembali barang bukti yang terlanjur dijual. Si pembeli barang lelang juga wajib sukarela menyerahkan barang milik terdakwa tersebut, kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Selasa, 15 Juni 2021 dimulai jam 09.00 WIB sampai 11.00 WIB. Kemudian, alamat domain?: http://www.lelang.go.id, tempat lelang??: KPKNL JAKARTA IV Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta.

Usman Hamid Soroti Jaksa Seenaknya Mau Pindahkan Dito Mahendra ke Lapas Teroris

Menurut dia, lelang ini pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara dugaan korupsi Asabri sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena, biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui KPKNL Jakarta IV.

Sementara, kata Leonard, barang bukti yang dilelang ini milik empat tersangka yaitu Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS); Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar (IWS).

Diketahui, ada sembilan orang tersangka kasus korupsi Asabri yaitu Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; Bachtiar Effendi (BE) selaku mantan Direktur Keuangan Asabri; Hari Setiono (HS) selaku mantan Direktur Asabri; Lukman Purnomosidi (LP) selaku Direktur Utama Prima Jaringan; dan Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya