Eks Dirut Garuda Ari Askhara Hadapi Vonis Perkara Selundupkan Brompton

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.
Sumber :
  • Vivanews/Yudha

VIVA – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dijadwalkan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 15 Juni 2021.

img_title 7 Pemain Ini Malah Apes di Eropa usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sidang yang rencananya dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB itu merupakan pembacaan putusan atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Info dari majelis sidang setelah jam 1 siang," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono.

img_title Stakeholder Penerbangan RI-Oman Teken Perjanjian Konsesi Fasilitas MRO di Bandara Muscat

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang dengan nomor perkara 192/Pid.Sus/2021, tertanggal Senin 24 Mei 2021, di situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum atau JPU hanya menuntut Ari Askhara dengan  1 tahun kurungan penjara.

Lalu, dalam isi tuntutan tersebut berbunyi 'Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan : Menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP".

img_title Update Ranking FIFA usai Timnas Indonesia Menang Atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Kini Nomor Berapa?

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan. Membayar pidana denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," bunyi isi tuntutan tersebut.

QJMotor SRV 250 AMT

Pengen Gaya Harley-Davidson tapi Budget Pas-pasan? Intip 5 Motor Ini

Ingin punya motor bergaya cruiser tanpa merogoh kocek ratusan juta rupiah? Ada lima pilihan motor cruiser di Indonesia dengan harga mulai Rp30 jutaan, termasuk model.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut