Arteria Dahlan Minta Jaksa Agung Usut Skandal Impor Emas Rp47,1 T

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.
Sumber :
  • DPR.go.id

VIVA – Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, anggota komisi Arteria Dahlan meminta agar dugaan penggelapan emas dengan nilai Rp47,1 triliun, bisa diungkap.

Pasalnya, dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen, harusnya dikenakan bea masuk 5 persen.

Arteria mengungkap, dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Politisi PDI Perjuangan itu meminta Jaksa Agung untuk mengusut kasus itu.  

"Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun saya ulangi pak Rp47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak, pemalsuan menginformasikan hal yang tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata Arteria, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Dari nilai impor emas Rp47,1 triliun itu, Arteria menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara tidak sedikit. Sangat banyak.

"Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil disaat kita lagi susah, pak," sambung Arteria.

Arteria meminta Jaksa Agung untuk juga memeriksa perusahaan yang terlibat. Dia menyebut ada 8 perusahaan. 

"Saya minta juga periksa PT Aneka Tambang, dirutnya diperiksa, vice presidennya diperiksa. Kenapa? Setiap ada perdebatan di Bea Cukai datang itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di Bea Cukai," jelas legislator dapil Jatim ini. 

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Seribu Butir Pil Koplo Y

Dijelaskan Arteria, dugaan penyelewengan itu adalah perubahan data emas saat masuk di Bandara Soekarno Hatta. Perubahan itu  kata Arteria, adalah emas setengah jadi dan berlabel yang dikirim dari Singapura, tapi tiba di Indonesia sudah berubah. Yakni menjadi emas bongkahan.

Modus inilah, lanjut Arteria, sehingga emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di melalui Soekarno-Hatta tersebut.

Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Dyeing Manufaktur

"Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener HS-nya (harmonized system) 71081300 artinya kode emas setengah jadi, Pak," urai Arteria. 

"Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor," lanjutnya.

Bea Cukai Langsa Hentikan Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Tamiang

Anggota lainnya dari Fraksi PAN, Sarifuddin Suding mengatakan, dugaan penyelewengan di Soetta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas. 

"Jadi, seakan akan ini banyak sekali pertambangan pertambangan emas yang secara ilegal dan ini dilegalkan, jadi seakan-akan ada perusahaan yang melakukan impor dari luar katakanlah dari Singapura dengan tarif 5 persen dan sebagainya, tetapi ternyata importasi itu sama sekali tidak ada tidak tercatat," ujar Suding. 

Suding meminta agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pembebasan bea impor untuk emas senilai Rp47,1 T itu.

"Saya minta ini ditindaklanjuti. Jadi, ada 8 perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura tapi seakan akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan," kata Suding.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya