Banding Kasus Petamburan, Habib Rizieq Tunggu Vonis RS Ummi

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

VIVA – Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan memori banding atas vonis delapan bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Hal ini disampaikan Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.
 
"Kita masih proses pembuatan memori bandingnya. Alhamdulillah dari jaksa juga kita belum menerima memori bandingnya, sehingga belum bisa kita kontra," kata Aziz, Senin 14 Juni 2021.

Aziz belum bisa memastikan kapan akan menyerahkan berkas memori banding ke PT DKI. Ia mengaku segera menyelesaikan berkas memori banding kasus kerumunan warga di Petamburan untuk Habib Rizieq dan lima eks petinggi FPI yang divonis bersalah.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Harapannya sih setelah urusan RS UMMI ini selesai (vonis), jadi kita bisa fokus ke sana (pembuatan memori banding). Tapi sekarang sedang berjalan, cuma ada beberapa yang mungkin kita lampirkan," sebut dia.

Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung, Aziz memastikan pihak Habib Rizieq Cs tidak mengajukan banding. Pihaknya hanya menanti rencana jaksa penuntut umum yang akan mengajukan banding atas vonis denda Rp20 juta kepada Habib Rizieq. 

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

"Yang Megamendung kita enggak banding, jadi kita hanya menerima. Kalau misalnya ada memori kita kontra, kalau enggak ada memori dari jaksa, ya kita masukkin juga," lanjut Aziz.

Dalam perkara Petamburan, Habib Rizieq dianggap bersalah atas kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempatnya, pada 14 November 2020 lalu di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq dan lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka divonis hukuman delapan bulan penjara.

Sementara di perkara Megamendung, Rizieq dinyatakan terbukti bersalah atas kerumunan saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural. 

Atas kerumunan warga pada 13 November 2020 lalu itu, Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis denda Rp20 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya