Lagi PPKM, Sekda Nias Utara Keciduk Dugem Sambil Konsumsi Narkoba

Razia tempat hiburan malam di Medan.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Guna menekan penyebaran COVID-19, Gubenur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan melarang beroperasinya tempat hiburan malam. Namun, instruksi tersebut. Dilanggar oleh tempat hiburan malam Bosque di Kota Medan.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Ironisnya, saat dilakukan razia di tempat hiburan malam tersebut, Minggu dini hari, 13 Juni 2021, sekitar pukul 01.00 WIB. Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, YN (57) sedang asik menikmati musik dunia gemerlap malam (Dugem).

Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, TNI dan Satgas COVID-19 Kota Medan, dari room 202 tempat hiburan malam tersebut, mengamankan YN bersama 8 orang lainnya.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Berdasarkan data diperoleh, 8 orang diamankan. Diantaranya, tiga orang laki-laki berinsial YAZ (42), RA (39) dan JS (31). Sedangkan, 5 wanita cantik, berinsial ASRW (30), RID (22), ?DS (33), ES (39) dan ALL (31).

Baca juga: Harapan Sri Mulyani Ekonomi RI Kuartal II Masih Bisa 8 Persen

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, seluruhnya sudah diamankan dan diboyong ke Mako Polrestabes Medan. Guna dilakukan pemeriksaan secara meraton dan proses hukum lanjutan.

"?Ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN (YN) pengakuan awalnnya. Salah satu Kabupaten dia mengaku dari dinas kesehatan pengakuan awalnya dari dinas kesehatan," sebut ?Riko dalam jumpa pers digelar Mako Polrestabes Medan, Senin sore, 14 Juni 2021.

Sedangkan, hasil tes Urine YN dan 8 orang lainnya positif mengkonsumsi narkoba dengan jenis pil ekstasi."Ada satu butir sisa ekstasi setelah di dalam room mengakui mengkonsumsi semuanya," ungkap Riko.

Untuk YN status sebagai tersangka atau tidak. Riko menjelaskan belum ditetapkan. Karena, masih dilakukan proses pemeriksaan hingga saat ini oleh penyidik  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

"Untuk statusnya masih kita dalami. Kalau ada peningkatan status akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ungkap Riko.

Riko mengatakan, razia dilakukan terhadap tempat hiburan malam Bosque?. Berawal atas ada laporan masyarakat terkait dengan aktivitas tempat hiburan malam beroperasi di tengah PPKM.

"Sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan dikenakan pasal 93 Undang-undang Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan masyarakat. Kemudian yang narkoba pasal 114 112 Undang-undang 35 tahun 2009? tentang Narkotika," jelas Riko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya