Zona Merah Wajib WFH 75 Persen, PPKM Mikro Diperpanjang Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di silaturami nasional Kadin.
Sumber :
  • VIVA/Adri Irianto

VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Masih cakupan wilayah sama yakni seluruh provinsi di Indonesia akan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai esok, 15 Juni sampai 28 Juni 2021.

Soal Konflik Israel-Iran, Airlangga Cermati Dampak ke Sektor Logistik Minyak Mentah Dunia

"Beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang pada 15 sampai 28 Juni," kata Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Airlangga mengatakan, ada ketentuan baru dalam PPKM mikro kali ini. Bagi wilayah yang berstatus zona merah, maka semua kegiatan usaha, perkantoran dan dunia pendidikan 75 persennya berada di rumah.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Artinya 25 persen itu (masuk kantor) bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa WFO (Work From Office) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing. Kemudian kalau yang di daerah oranye dan kuning WFO dan WFH (Work From Home) nya 50 persen," ujar Airlangga yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga: Harapan Sri Mulyani Ekonomi RI Kuartal II Masih Bisa 8 Persen

Baru 79 Persen Pemudik yang Kembali Menyebrang dari Sumatera ke Jawa

Sebagai informasi, penerapan PPKM Mikro jika diperpanjang esok hari akan menjadi tahap yang ke- 10. Airlangga pun menyampaikan, kasus COVID-19 yang trennya semakin meningkat harus dikendalikan. Selain protokol kesehatan yang ketat, juga diminta aparat di daerah melakukan testing, tracing dan treatment.

Pemerintah, lanjut Airlangga, juga memberlakukan aturan operasional di restoran dan mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Airlangga tegas menyampaikan, penerapan protokol kesehatan di restoran dan mal akan diterapkan lebih ketat.

Adapun untuk tempat ibadah di daerah zona merah akan ditutup dan masyarakat diminta beribadah dari rumah. Penutupan tempat-tempat ibadah di zona merah akan dilakukan selama dua minggu.

"Khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," tutur Airlangga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya