KPK Rampungkan Penyidikaan Kasus Suap Bupati Nonaktif Muara Enim

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah (JRH), dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Berkasnya kini dilimpahkan ke tim jaksa.

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pasrah

"Hari ini tim penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka JRH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 14 Juni 2021.

Ali lebih jauh mengungkapkan, penahanan yang bersangkutan kemudian dilanjutkan tim jaksa.

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

"Penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali.

Ali menambahkan, tim jaksa memiliki waktu hingga 14 hari kerja guna menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Bupati Manggarai Dikecam gegara Tega Pecat Ratusan Nakes, Wakil Bupati Berdalih Tak Dilibatkan

"Persidangan nantinya diagendakan di PN Tipikor Palembang," kata Ali.

Untuk diketahui, penetapan Juarsah sebagai tersangka dilakukan KPK pada 20 Januari 2021, sementara pengumumannya pada 15 Februari 2021 lalu.

Juarsah diduga menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee, dengan nilai lima persen dari total nilai proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan di Dinas PUPR Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2019. Salah satu fee diterima dari pihak swasta Robi Okta Fahlefi.

Selain itu, Juarsah selama menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 Miliar oleh Juarsah diduga dilakukan secara bertahap melalui perantara dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar.

Adapun perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 September 2018 dan selanjutnya ditetapkan lima tersangka.

Para tersangka antara lain Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya