Jemaat Tolak Relokasi GKI Yasmin, Ini Saran Menag Yaqut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Pemerintah Kota Bogor telah memberikan hibah lahan kepada pihak Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, sebagai solusi atas sengkarut lahan GKI Taman Yasmin yang bergulir selama 15 tahun terakhir. 

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Namun penyerahan itu mendapat penolakan dari jemaat melalui beredarnya surat dari Pengurus Badan Pelayanan Jemaat GKI Taman Yasmin kepada Wali Kota Bogor Bima Arya.

Pada intinya, surat tersebut menyampaikan kekecewaan atas keputusan Wali Kota Bogor yang mengalihkan penyelesaian kasus GKI Yasmin dengan cara merelokasi melalui tahah hibah dari Pemkot Bogor di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersyukur atas adanya solusi persoalan GKI Yasmin ini. Menurut Menag, hibah lahan yang dilakukan Pemkot Bogor untuk GKI Yasmin sebagai solusi dan sekaligus menandai selesainya persoalan pendirian rumah ibadah (GKI) Yasmin yang sudah berlangsung 15 tahun terakhir. 

"Sebaiknya ini dilihat sebagai solusi, agar jemaat GKI Yasmin bisa segera beribadah dengan tenang," kata Gus Yaqut, sapaan akrabnya dilansir laman Kemenag, Selasa, 15 Juni 2021.

Uskup Sydney yang Ditikam Maafkan Penyerangnya: Saya Selalu Mendoakanmu

Namun demikian, lanjut Yaqut, jika ada perselisihan pendapat di internal jemaat agar segera diselesaikan.

"Jika misalnya masih ada selisih pendapat di internal jemaat, segera diselesaikan dengan menjadikan agama Kristen sebagai inspirasi penyelesaiannya," jelasnya.

Baca: Jemaat GKI Yasmin Menolak Gereja Direlokasi Bima Arya

Sebelumnya, kisruh pembangunan GKI Yasmin di Kota Bogor yang sebelumnya diklaim Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah selesai, kini muncul tanda tanya. Beredar surat dari Pengurus Badan Pelayanan Jemaat GKI Taman Yasmin kepada Wali Kota Bogor Bima Arya.

Surat tersebut menyampaikan kekecewaan atas keputusan Wali Kota Bogor yang mengalihkan penyelesaian kasus GKI Yasmin dengan cara merelokasi melalui tahah hibah dari Pemkot Bogor di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.

Badan Pengurus menuntut penyelesaian kasus GKI Yasmin merujuk pada Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan keabsahan IMB gereja GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh Kav, 31, Taman Yasmin Kota Madya Bogor. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya