Kejari Jakpus Belum Bersikap soal Pemotongan Hukuman Pinangki

Sidang Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengaku belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus korupsi Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

“Kami belum menerima putusan PT tersebut,” kata Riono saat dihubungi wartawan pada Selasa, 15 Juni 2021.

Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mempelajari terlebih dulu khususnya pertimbangan-pertimbangan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhi hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun. Setelah itu, jaksa baru bersikap apakah ajukan upaya kasasi atau tidak.

Mahfud Sebut Pemerintah Tak Bisa Intervensi Koruptor Bebas Bersyarat

“Jika sudah menerima putusannya, JPU akan pelajari agar bisa menentukan sikap selanjutnya,” ujarnya.

Sementara, Riono tidak mau berspekulasi apakah reaksi publik akan menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk mengajukan upaya kasasi atas lebih ringannya putusan PT DKI terhadap Pinangki. Sebab, kata dia, jaksa belum menerima salinan putusan tersebut.

Koleksi Mobil Mewah Jaksa Cantik Kasus Korupsi yang Baru Bebas

“JPU dalam bersikap terhadap putusan tidak bisa lepas dari tuntutan yang diajukan pada saat persidangan. JPU belum bisa bersikap karena belum terima salinan putusannya,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan terdakwa Pinangki. Putusan banding membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra itu, berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hal itu tertuang di dalam Putusan 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2021. Pada putusan tingkat pertama, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jika denda tak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Lalu, putusan tingkat banding memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jika denda tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.

Dikutip Senin, 14 Juni 2021, dalam direktori putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis tingkat banding menyebut putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Pertimbangan pertama, Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.

Baca juga: Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, Kejagung Enggan Komentar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya