Kejaksaaan Diingatkan Tidak Abuse of Power Lelang Barang Sitaan Asabri

Ferrari F12 Berlinetta sitaan kasus korupsi Asabri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, telah melakukan lelang benda sitaan atau barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), pada Selasa, 15 Juni 2021.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Peneliti Lokataru Foundation, Nurkholis Hidayat mengungkap sebuah temuan, atas aksi dugaan sita serampangan yang dilakukan Kejaksaan. Menurut dia, Kejaksaan hanya merujuk Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.

Akibatnya, kata dia, banyak keberatan yang diajukan ke Pengadilan Tipikor atas upaya paksa. Karena tidak hati-hatinya penyidik dalam memisahkan aset mana saja yang diduga terkait atau tidak terkait kasus yang diproses hukum.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Baca juga: Sulawesi Selatan dan Unicef Pastikan Keamanan Sekolah Tatap Muka

"Keberatan tersebut tidak saja berasal dari para tersangka, tapi juga pihak ketiga lain (yang beritikad baik) yang terkena dampak penyitaan. Seperti yang dialami pemilik rekening efek dan ribuan nasabah serta pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwa Wanaartha," kata Nurkholis kepada wartawan pada Rabu, 16 Juni 2021.

Proyek Kantor Prabowo di IKN Senilai Rp 1,7 Triliun Mulai Dilelang

Menurut dia, kegagalan kejaksaan dalam melakukan verifikasi atas aset yang disita atau dirampas, akan memberikan dampak sistemik bagi para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi. 

Di sisi lain, Nurkholis mengatakan praktik penyitaan dan perampasan aset dalam kasus Jiwasraya yang dipenuhi gugatan dari pihak ketiga, juga membuka fakta adanya celah hukum berkaitan dengan dampak dan konsistensi putusan, serta hukum acara.

“Maka, keseluruhannya itu memberi jalan bahwa semakin pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset," ujarnya.

Sementara Pakar Hukum, Margarito Kamis mengatakan jaksa harus taat pada undang-undang dalam melakukan penyitaan dan mengembalikan seluruh aset milik tersangka yang melanggar Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jaksa tidak punya pilihan selain tunduk sepenuhnya pada UU tersebut,” jelas Margarito.

Menurut dia, jika penegakan hukumnya serampangan maka akan menimbulkan maljustice pada para terpidana. "Jangan sampai para penegak Hukum yang telah melakukan abuse of power dalam kasus Asabri ini,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Selasa, 15 Juni 2021 dimulai jam 09.00 WIB sampai 11.00 WIB. Kemudian, alamat domain?: http://www.lelang.go.id, tempat lelang??: KPKNL JAKARTA IV Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta.

Menurut dia, lelang ini pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara dugaan korupsi Asabri sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena, biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui KPKNL Jakarta IV.

Sementara, kata Leonard, barang bukti yang dilelang ini milik empat tersangka yaitu Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS); Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar (IWS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya