Kapolri Beberkan 1.864 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat RDP dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kinerja 100 hari dalam segi penegakan hukum. Dalam kurun waktu tersebut, Jenderal Sigit menyebut sebanyak 1.864 perkara berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Pesan Jaksa Agung ke Jajarannya yang Aktif di Media Sosial Jelang Pencoblosan

Hal ini diungkapkan Jenderal Sigit dalam paparannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan melalui YouTube.

“Penerapan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan. Pada pencapaian hari ke-100, dari 52.590 perkara 
tindak pidana (CT) 1.864 perkara telah berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice atau meningkat 64 persen dibandingkan 100 hari sebelumnya,” kata Sigit.

Kombes Jean Calvin: Bhabinkamtibmas Garda Depan Terapkan Restorative Justice

Sigit menyebut penyelesaian kasus dengan hukum progresif ini sebagai tindaklanjut dari janjinya sebagai Kapolri. Dia juga menekankan tidak boleh ada kasus yang diselesaikan dengan transaksional.

"Tentunya program ini progam sebagaimana janji kami bagaimana mengedepankan hukum progresif, memberikan rasa keadilan, dan tentunya saya selalu tekankan jangan bersifat transaksional, ini saya selalu tekankan kepada anggota," ungkap Sigit.

Satria Mahathir 'Cogil' yang Keroyok Anak Pejabat Kini Bebas

Penyelesaian kasus melalui restorative justice ini pun ditanggapi oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Ia meminta Jenderal Sigit beserta jajaran memperluas penyelesaian kasus dengan restorative justice. Dia meminta agar polres-polres yang sudah tidak mengurus penyidikan agar dibebankan melakukan restorative justice.

"Permohonan kami, kami ingin Bapak diberi tugas tambahan, perluasan RJ (Restorative Justice), Pak, bagaimana tindakan-tindakan maladministrasi, bagaimana polres-polres yang sudah hilang penyidikannya dibebankan untuk melakukan RJ di wilayah yang bersangkutan, Pak," ujarnya.

Lebih lanjut, Arteria meminta agar Kapolri juga mempertimbangkan untuk menyelesaikan kasus yang menimpa para kepala desa dengan restorative justice. Selain itu, dia juga menekankan agar kasus-kasus kecil lainnya seperti pemobil menabrak pesepeda diselesaikan secara restorative justice.

"Berikutnya mengenai temen-temen kepala desa kalau bisa, Pak, kalau ada salah di RJ-kan dulu baru dinaikkan ke pidana, begitu juga kasus-kasus kecil ada pengemudi mobil tabrak sepeda di bundaran HI kalau bisa juga nanti di RJ-kan lah itu. Jangan sampai ditahan anak 19 tahun, Pak," ujarnya.

Baca juga: Kapolri Bicara Perkembangan Kasus Habib Rizieq hingga Laskar FPI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya