Fahri Hamzah Siap Tersangka Jika Terbukti Terlibat Suap Benur

Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia
Sumber :
  • Media Center DPN Gelora Indonesia

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku siap menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, jika dia terbukti terlibat kasus suap ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu melalui akun twitternya @Fahrihamzah pada Rabu, 16 Juni 2021.

Pernyataan itu disampaikan Fahri menanggapi namanya yang muncul dalam sidang perkara suap benur pada Selasa, 15 Juni 2021 malam.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

VIVA sudah mengkonfirmasi dan meminta izin Fahri untuk mengutip cuitannya tersebut.

Fahri bilang tak akan lari dalam dugaan kasus benur. Asalkan, ia diberikan hak membela diri secara terbuka.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

"Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti yang valid. Gak usah takut saya gakan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," kata Farih Hamzah dikutip VIVA, Rabu, 16 Juni 2021.

Sebelumnya, nama Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum KPK membuka isi pesan antara Edhy dengan stafsusnya, Safri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam.

Status ponsel Safri memang disita penyidik sebagai barang bukti sebelumnya. Hakim Ketua Albertus pun terkejut mendengar dua nama tersebut ternyata ikut menitipkan kouta ekspor benih lobster ke Edhy Prabowo.

"Itu, ada apa itu Azis Syamsuddin itu," tanya Albertus melihat isi percakapan antara Edhy dengan Safri.

Jaksa yang mendengar itu lalu mengonfirmasi kepada Safri apakah benar pesan itu berasal dari Edhy. Safri pun membenarkannya.

Jaksa kemudian membacakan isi pesan tersebut. "Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster."

Lalu, Safri membalas pesan itu dengan menyampaikan bilang siap. Dalam sidang, Safri mengaku kesiapan itu bermaksud menjalankan perintah Edhy secara umum. Safri juga mengatakan perintah itu memang dari Edhy.

Hakim Albertus lalu menanyakan apa nama perusahaan Azis tersebut. Namun, Safri mengaku lupa. "Saya tidak ingat," kata Safri.

Lalu, jaksa juga mengungkapkan ada juga isi percakapan untuk mendorong perusahaan Fahri Hamzah lolos sebagai eksportir benih lobster. Hakim pun terkejut mendengarnya.

Dalam percakapan itu, Edhy memerintahkan Safri untuk menerima tim Fahri Hamzah. "Langsung hubungi dan undang presentasi," demikian pesan dari Edhy kepada Safri.

Safri mengaku melaksanakan perintah Edhy itu. Tapi, Safri tak mengingat nama perusahaan Fahri Hamzah.

"Saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," kata dia. Andreau Misanta Pribadi adalah staf khusus Edhy sekaligus Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dari para eksportir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya