Zona Merah COVID-19 di Aceh Meluas Tak Hanya di Banda Aceh

Polisi menghentikan laju bus di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara, di Aceh Tamiang, dalam operasi penyekatan kendaraan menyusul larangan mudik untuk pengendalian COVID-19, Kamis, 6 Mei 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Aceh menyebutkan tiga kabupaten/kota di provinsi setempat zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona sehingga pemeriksaan dini (testing) dan pelacakan (tracing) kontak erat kasus baru harus ditingkatkan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Zona merah COVID-19 meluas. Selain Kota Banda Aceh, zona merah bertambah di Kabupaten Pidie dan Aceh Tengah,” kata Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan, sebelumnya hanya Banda Aceh satu-satu daerah di Tanah Rencong itu yang masuk zona merah. Namun, hasil analisis penanganan pandemi pekan ini menyebutkan zona merah meluas ke Pidie dan Aceh Tengah.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

“Peta zonasi risiko daerah akan terkoreksi setiap pekan sesuai dinamika penanganan pandemi yang dianalisis secara mingguan," katanya.

Hingga kini, kata dia, dari 23 kabupaten/kota di provinsi itu 3 daerah di antaranya zona merah, 1 zona kuning yakni Kota Subulussalam, dan 19 daerah lainnya zona oranye atau risiko sedang penyebaran virus corona.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Jubir yang akrab disapa SAG itu menjelaskan zona merah dikategorikan sebagai daerah risiko tinggi penularan dan peningkatan kasus virus corona. Artinya, sumber-sumber penularan atau pembawa virus corona (carrier) yang belum terdeteksi meningkat dalam masyarakat.

Menurut dia, kondisi itu tidak jauh berbeda dengan zona oranye sehingga upaya pencegahan peningkatan kasus baru pada kedua zona itu harus ditingkatkan melalui pemeriksaan dini dan pelacakan kontak erat COVID-19.

Selanjutnya, kata dia, selain pemeriksaan dini dan pelacakan secara lebih agresif, protokol kesehatan di zona merah juga harus diperketat seperti di tempat-tempat umum, rumah ibadah, transportasi umum, maupun di lingkungan kerja.

Sementara itu, warga yang berada di daerah zona kuning juga diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan. Zona kuning bukan zona nyaman, karena itu tetap memakai masker, menjaga jarak, kurangi mobilitas, mencuci tangan dan hindari kerumunan.

Hingga kini, secara akumulatif kasus COVID-19 di daerah Serambi Mekkah itu telah mencapai 17.697 orang, di antaranya penyintas yang telah sembuh sebanyak 13.287 orang, penderita yang masih dirawat 3.713 orang dan kasus meninggal dunia sudah mencapai 697 orang. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya