Kapolri Perintahkan Propam Simpan Narkoba Sitaan di Tempat Khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo untuk menyimpan narkoba yang menjadi barang bukti sitaan di tempat khusus. Tujuannya, supaya tidak diselewengkan oleh oknum kepolisian.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Menurut dia, masalah narkoba tentu menjadi atensi sehingga Polri harus komitmen untuk terus menerus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari hulu ke hilir, termasuk mempertanggungjawabkan narkoba yang sudah diamankan.

“Yang jelas untuk penanganan narkoba betul-betul dilaksanakan secara khusus, diawasi Propam, disimpan di dalam suatu penyimpanan dengan menggunakan lemari khusus besi, pengamanan kunci khusus,” kata Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu, 16 Juni 2021.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Kemudian, kata dia, saat pemusnahan barang bukti narkoba juga melibatkan instansi-instansi terkait dilakukan pengecekan, sehingga bisa dipastikan lagi jumlah barang buktinya. “Dalam pelaksanaannya setelah selesai akan dibuatkan berita acara,” ujarnya.

Apabila masih ada oknum yang kedapatan menyalahgunakan, menukar dan sebagainya, Sigit juga memerintahkan Kepala Divisi Propam dan seluruh Kapolda untuk menindak tegas dan proses hukum.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

“Kalau seperti ini, urusannya hanya proses dan pecat. Ini komitmen bagi kita semua untuk masalah narkoba,” kata Sigit.

Sigit menambahkan, untuk penanganan narkoba dari hulu ke hilir perlu kerja sama dengan masyarakat dan stakeholder yang ada supaya peredaran narkoba berkurang.

“Setidaknya, ada daya cegah dari masyarakat dan bagaimana kita bisa proses maksimal,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya