Jaksa Agung Minta Singapura Serahkan Buronan Adelin Lis

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin, berharap pemerintah Singapura bisa menyerahkan buronan kelas kakap, Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. 

Menko Airlangga Undang Pengusaha Singapura Kembangkan Bisnis di RI Lewat ISBF 2024

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun dan bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun, ia melarikan diri dan memalsukan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.

“KBRI Singapura sudah koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura,” kata Burhanuddin melalui keterangannya yang diterima, Kamis, 17 Juni 2021.

Kemlu Pastikan Tidak Ada Korban WNI dalam Insiden Jembatan Ambruk di Baltimore

Baca juga: Adelin Lis, Buronan Kakap Kejagung Dikabarkan Tertangkap di Singapura

Menurut dia, Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini. Tetapi, wewenang repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura. KBRI secara resmi, sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus buronan kelas kakap ini.

Kapal yang Tabrak Jembatan di Baltimore Berbendera Singapura, Bernama Dali

“Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial,” ujarnya.

Perintah membawa Adelin Lis ke Jakarta setelah Kendrik Ali, putra Adelin Lis meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor agar bisa kembali ke Medan. Selain itu, Adelin Lis diminta oleh anaknya supaya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

“Putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan datang ke Kejaksaan Negeri Medan,” jelas dia.

Bahkan, kata dia, Adelin Lis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021. Padahal, saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali, karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Selanjutnya, meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

“Kami menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Kami memerintahkan KBRI hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” katanya.

Diketahui, Adelin Lis yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda $14.000 serta dideportasi dari sana.

Buronan Kejaksaan Agung tertangkap imigrasi Singapura pada 2018, karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. 

Kemudian, pihak Imigrasi Singapura mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi, dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi.

Di persidangan, Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda S$ 14.000 yang dibayar dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan masuk dalam daftar red notice Interpol. Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.

Pengalaman ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing pada 2006, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing sehingga dapat melarikan diri.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya