Habib Rizieq Sebut Replik Jaksa Berisi Penghinaan Dirinya

Habib Rizieq menjalani sidang pembacaan duplik perkara tes usap RS UMMI Bogor
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

VIVA – Terdakwa Habib Rizieq Shihab menyatakan, replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi kemarahan.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Pernyataan itu ia sampaikan ketika membacakan duplik atau tanggapan tergugat terhadap replik dari penggugat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

"Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat sehingga tidak lebih hanya sekadar berisi pelampiasan dan 'uneg-uneg' saja," kata Rizieq Shihab dalam persidangan.

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Bui Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Dalam duplik selanjutnya, Rizieq Shihab juga menyebutkan replik yang dibacakan JPU banyak berisi penghinaan baik kepada dirinya maupun tim kuasa hukumnya. "Bahkan kepada saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," ujar Rizieq Shihab.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga menilai replik yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan.

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

Rizieq juga mengatakan bahwa replik JPU tidak mampu menjawab pledoi yang disampaikannya atas perkara tes usap RS UMMI Bogor yang juga menyeret nama sang menantu Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat sebagai direktur utama.

"Replik JPU tidak berkualitas dan tidak bernilai karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan sehingga penuh dengan kebohongan," ujar Rizieq.

Sebelumnya pada Senin (14/6), JPU dalam sidang replik untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor menyebut pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.

JPU mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. (Ant)

Baca juga: Kapolri Bicara Perkembangan Kasus Habib Rizieq hingga Laskar FPI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya