12.460 Anak di Bawah Umur Jatim Menikah pada 2020, Terbanyak Perempuan

Ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • Freepik/freepik.diller

VIVA – Tingkat pernikahan anak di bawah umur di Jawa Timur dilaporkan masih tinggi. Mengacu pada data Seksi Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, sebanyak 12.460 anak di bawah umur di Jawa Timur menikah sepanjang tahun 2020. Dari jumlah itu, perempuan yang paling banyak.

Yakin Ayu Ting Ting Bakal Nikah Sama Muhammad Fardhana, Ayah Ojak Minta 4 Cucu

“Yang laki-laki 3.078 orang [anak di bawah umur], yang perempuan 9.302 orang. Separuhnya [lebih banyak],” kata Kepala Seksi KUA dan Keluarga Sakinah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Farmadi Hasyim, kepada VIVA pada Kamis, 17 Juni 2021.

Angka itu berdasarkan permohonan dispensasi usia menikah yang diajukan ke pengadilan agama di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur, yakni usia 19 tahun ke bawah, harus mendapatkan izin dan mengantongi penetapan dispensasi usia menikah dari pengadilan.

Ayah Ojak Beberkan Rencana Pernikahan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana

Artinya, bisa jadi angka pernikahan dini di Jawa Timur lebih banyak dari itu. Sebab, bisa jadi ada pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan secara adat tanpa dimintakan penetapan dispensasi menikah dari pengadilan. Farmadi mengamini dugaan kuat itu.

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama Jawa Timur itu menjelaskan, pernikahan di bawah umur ini sebetulnya rentan atas timbulnya dampak buruk pada kehidupan rumah tangga mereka. Hal itu sebetulnya juga sudah disosialisasikan pihak Kemenag kepada masyarakat melalui KUA-KUA di kecamatan-kecamatan.

Suguhkan Konsep Unik, Wedding Fair Terbesar Sukses Digelar

“Dampaknya ekonomi, mereka belum siap. Juga pendidikan. Lalu selanjutnya akan muncul kekerasan dan perceraian, karena mereka belum matang, yang ada emosi. Selanjutnya, karena perut atau Rahim perempuan belum kokoh betul, risiko kematian ibu [melahirkan]. Komplikasi saat melahirkan, termasuk juga angka kematian bayi,” ujar Farmadi.

Sebetulnya, kata dia, negara sudah hadir dengan mengatur usia pernikahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam rangka meminimalkan jumlah pernikahan anak di bawah umur. “Biasanya sebelum akad nikah itu ada bimbingan perkawinan. Itu juga dalam rangka meminimalisir angka perceraian,” ujarnya.

Zaskia Adya Mecca

Banyak Orang Tunda Nikah karena Gak Punya Biaya, Zaskia Adya Mecca: Rp7,5 Juta Itu Cukup

Pernikahan bagi Zaskia Adya Mecca adalah sesuatu yang sakral namun tak perlu jadi beban bagi yang melaksanakannya. Pernikahan semestinya jadi momen sekali dalam hidup.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024