KPK Minta ICW Tak Asal Tuduh Terkait TWK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Indonesia Corruption Watch (ICW), atau pihak lain tidak sembarang menuduh, terkait permintaan pegawai mengenai informasi hasil dari tes wawasan kebangsaan (TWK), yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

KPK meminta setiap pihak untuk memahami substansi persoalan lebih dahulu secara utuh, sehingga tidak menimbulkan asumsi yang merugikan masyarakat.

"KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 17 Juni 2021.

Sebelumnya, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta KPK tak memberikan informasi bohong atau hoax terkait informasi hasil asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawainya. Hal ini dipicu pernyataan Ali, yang menyebut KPK harus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlebih dahulu untuk memenuhi permintaan sejumlah pegawai yang meminta hasil TWK mereka dibuka.

Padahal, menurut Kurnia, berdasarkan unggahan di situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa telah menerima hasil TWK para pegawai dari BKN pada 27 April.

Ali Fikri menjelaskan, hasil TWK hanya satu dari delapan poin informasi dan data yang diminta oleh sejumlah pegawai yang tak lulus TWK melalui PPID KPK. Karena itu, hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pada 27 April 2021 hanya salah satu dari delapan poin yang diminta pegawai.

"Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," kata Ali.

Untuk memenuhi tujuh poin permintaan pegawai lain, KPK kata Ali, sudah sepatutnya berkoordinasi dengan BKN. Apalagi, KPK tidak memiliki seluruh informasi soal pelaksanaan TWK.

"Sehingga, sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data soal pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK. Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," imbuh Ali.

DPR Minta Kepala Otorita Antisipasi Masalah Saat Pindahkan Pegawai Negara ke IKN
Ilustrasi Mata Uang Irak (Doc: The New Arab)

Irak Tunda Gaji Pegawai Negeri, Masyarakat Frustasi Kesulitan Beli Bahan Pokok

Pihak berwenang di Wilayah Kurdistan Irak (IKR) menahan distribusi gaji pegawai sektor publik pada bulan Februari, yang menimbulkan kemarahan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024