KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketok Palu

Ilustrasi tahanan KPK diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau sering disebut suap 'ketok palu'.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

"Mencermati fakta-fakta persidangan, serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka," kata Setyo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.

Dalam perkara ini, Fahrurrozi diduga menerima suap 'ketok palu' senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) sejumlah Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah diumumkan penetapan tersangka ke hadapan publik, keempat tersangka tersebut langsung ditahan oleh KPK. Keempatnya mendekam di Rumah Tahanan yang berbeda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan 4 tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021," kata Setyo.

Adapun untuk tersangka Fahrurrozi dan Arrakmat Eka Putra, dilakukan penahanan di Rutan Gedung Kavling C1, Jakarta Selatan. Sedangkan Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Sebelum itu, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID -19 dilingkungan Rutan KPK," imbuhnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya