Komnas HAM Harap Bisa Periksa Semua Pimpinan KPK Soal TWK

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menjelaskan bahwa pihaknya mendalami soal prosedur pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Pemeriksaan Ghufron oleh Komnas HAM terkait dilatari aduan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam proses tersebut 75 pegawai yang tak lulus dibebastugaskan oleh pimpinan KPK. Mereka lalu mengadu kepada Komnas HAM.

"Pertama kami menelusuri atau pendalaman soal prosedur. Jadi, kapan rapat, apa yang dihasilkan, terus kenapa ada instrumen ini dan itu, bagaimana kok ada hubungan kerja antara BKN dengan KPK, itu dijelaskan kepada kami," kata Anam di Komnas HAM, Kamis, 17 Juni 2021.

Selain itu, Anam juga mendalami perihal metode yang digunakan dalam TWK tersebut. Menurutnya, ketika pihaknya mengkonfirmasi hal itu kepada Ghufron, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu tak bisa menjawab.

"Kami juga tanyakan kenapa kok digunakan tes bukan tertulis seperti yang lain, kenapa juga yang digunakan juga adalah tes wawancara kebangsaan dan pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa menjawab, karena KPK tidak tahu, katanya itu lini-nya BKN," kata Anam.

Anam menambahkan, pihaknya sudah memeriksa pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) beberapa hari yang lalu. Anam menemukan adanya perbedaan keterangan antara BKN dan KPK.

Baca juga: Ada Sinyal Kebijakan The Fed Bakal Picu Taper Tantrum, BI Bersiap

"BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN. Sehingga ini memang harus kita dalami lagi," kata Anam.

KPU Bantah Catatan Komnas HAM soal Surat Suara Penyandang Disabilitas Tak Ada Huruf Braille

Selain itu, Anam menyatakan pihaknya kecewa kerena tidak semua pimpinan KPK menghadiri pemeriksaan oleh pihaknya. Padahal Anam berharap bisa mendapat keterangan dari lima pimpinan KPK.

"Pemanggilan terhadap KPK hari ini itu kami tujukan kepada lima pimpinan KPK, dan Sekjen. Tetapi yang datang adalah Nurul Ghufron yang sejak awal bilang bahwa dia mewakili pimpinan yang lain, karena sifatnya kolektif kolegial," kata Anam.

Bawaslu Belum Terima Laporan Komnas HAM soal Temuan Pejabat Tak Netral dalam Pemilu

Anam memahami mekanisme kolektif kolegial yang ada di KPK karena serupa dengan Komnas HAM. Namun menurut Anam, ada beberapa pertanyaan yang sifatnya khusus dan akan ditujukan kepada masing-masing pimpinan KPK.

Anam berharap pimpinan KPK yang laninnya menyediakan waktu hadir dalam pemeriksaan Komnas HAM.

Komnas HAM Ungkap Banyak Napi Tak Bisa Nyoblos, KPU Singgung Kewenangan Kemendagri

"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial. Tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan perindividu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu (ranahnya) pimpinan yang lain," imbuhnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Menpan-RB Sebut Calon Kepala Daerah Tak Bisa Jual Janji Angkat ASN

Menpan-RB memastikan para calon kepala daerah yang nantinya berkampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak bisa menjual janji soal pengangkatan ASN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024