Kabareskrim Polri Keluarkan Telegram Berantas Pinjol Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram (STR) kepada jajarannya di seluruh Indonesia agar melakukan penindakan terhadap pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin alias ilegal.

“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Whisnu Hermawan Febrianto di Jakarta pada Jumat, 18 Juni 2021.

Baca juga: Mesin ATM di Minimarket Bekasi Dibobol Maling, Rp300 Juta Raib

Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Whisnu mengatakan, ada kurang lebih 1.700 perusahaan aplikasi yang terdaftar atau diakui oleh OJK. Akan tetapi, masih ada sekitar 3.000 pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal.

“Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Salah satunya, kata Whisnu, pinjaman online yang berhasil diungkap terkait dugaan penipuan dan tidak ada izin secara legalitas yaitu Rp Cepat. Menurut dia, penyidik sudah mengecek langsung ke OJK.

“Ini baru salah satu saja Rp Cepat, masih banyak lagi informasi dan laporan kepada kita yang kita dalami lidiknya. Makanya, kita informasikan ke Polda untuk bisa membantu mengungkap perkara ini,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku kasus dugaan penipuan pinjaman online (pinjol) Rp Cepat yang berada di bawah naungan PT Southeast Century Asia (SCA).

Kata Polisi soal Isu Pinjol di Balik Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan pengungkapan kasus pinjaman online ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat karena merasa resah.

“Modusnya menjanjikan kepada pengguna, ternyata setelah dilakukan tidak sesuai dengan yang dia katakan sehingga meresahkan masyarakat,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim pada Kamis, 17 Juni 2021.

Isu Pinjol Mencuat Dalam Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Penjaringan

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditangkap inisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sedangkan, pelaku lainnya itu warga negara asing masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial XW dan GK yang sudah diminta pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan koordinasi dengan pihak OJK, bahwa dapat dipastikan aplikasi pinjaman online Rp Cepat ini tidak memiliki legitimasi izin yang resmi. Maka, bisa dikatakan aplikasi pinjaman online tersebut ilegal.

OJK Sebut 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak ada izinnya. Secara legalitas perusahaan ini tidak ada izin. Kita berhasil mengecek ke teman-teman OJK langsung proses penyelidikan di lapangan,” kata Whisnu.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Februari hingga Maret 2024 sudah melakukan pemblokiran ratusan pinjol ilegal.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024