Nurul Ghufron KPK Bantah Tudingan Komnas HAM

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, membantah tudingan Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, yang menyatakan dirinya tidak mengetahui penggagas tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam proses alih status ASN.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron kepada awak media, Jumat, 18 Juni 2021.

Ghufron lebih jauh mengaku sudah memberikan penjelasan terkait TWK kepada Komnas HAM. Ia menuturkan, semua bermula saat pertemuan antara KPK dengan pihak terkait pada 9 Oktober 2020.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Pada saat itu, kata dia, sudah dibahas mengenai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah apakah cukup dengan penandatanganan pakta integritas saja atau tidak.

"Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN ada Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang," ujarnya.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ghufron menjelaskan, tes kompetensi dasar meliputi tiga aspek yakni tes inteligensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Dan hal tersebut kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Draf disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," ujarnya.

Menurut Ghufron, pegawai KPK tidak menjalani TIU karena sudah dites saat proses rekrutmen baik sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap.
Demikian juga dengan tes kompetensi bidang yang tidak diperlukan lagi karena pegawai KPK sudah mumpuni dalam pekerjaannya memberantas korupsi.

"Yang belum adalah tes wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah yang sah," kata Ghufron.

Ghufron mengklaim pelaksanaan TWK sudah sesuai peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66. Di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam   PP 11 tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," imbuhnya.

Sebelumnya, Anam mengungkapkan ada tiga klaster pertanyaan yang tidak bisa dijawab Ghufron dalam pemeriksaan pada Kamis kemarin.
Satu di antaranya terkait dengan pihak yang mencetuskan TWK sebagai sarana untuk menentukan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya