Langgar Jam Operasional, Dua Kafe di Bogor Didenda 5-10 Juta

Pemkot Bogor denda dua kafe yang melanggar jam operasional.
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR.

VIVA - Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan menggelar patroli penerapan protokol kesehatan, khususnya ketaatan jam operasional bagi pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Hasil patroli gabungan tersebut mendapati tiga unit kafe yang masih membuka jam operasionalnya melewati yang telah ditentukan yakni jam 21.00 WIB. Bagi pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Kafe atau tempat hiburan tersebut antara lain See Look Red di Jalan Raya Tajur, True Colours di Jalan Bina Marga. Sedangkan kafe Zentrum di Jalan Raya Pajajaran dibubarkan karena masih banyak pengunjung.

Game Ini Bikin Penasaran, Ada Menu Rahasia dan Munculnya Caesar

“Tepat jam 21.00 WIB kami berkeliling untuk melakukan patroli memastikan ketaatan terhadap jam operasional. Didapati setidaknya ada tiga pengelola kafe atau tempat hiburan yang masih beroperasi di atas jam 9 malam. Langsung kami lakukan tindakan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Dendanya sesuai dengan ketentuan antara Rp5-10 juta tadi,” ungkap Bima Arya, Kamis malam, 17 Juni 2021.

Baca juga: COVID-19 Naik, Bogor Akan Berlakukan Lagi Ganjil Genap Akhir Pekan

DPR Beri Respons Positif soal Kinerja Menteri BUMN yang Mampu Capai Target

Bima menambahkan, meski masih ada pelanggaran, namun sebagian besar pengelola sudah mulai mematuhi aturan yang berlaku.

“Mungkin ada efek dari imbauan saya, Pak Kapolresta, Pak Dandim tadi sore. Ini adalah pesan untuk seluruh warga Bogor agar betul-betul membatasi kegiatan terutama berkumpul, berkerumun,” ujar Bima.

Dia mengimbau kepada pengelola kafe, restoran agar mematuhi jam operasional. Termasuk juga warung-warung seperti ini yang kami mendapatkan laporan kalau malam tempat angkringan ini penuh.

"Kita akan berpatroli terus," katanya.

Bima menuturkan pengetatan tersebut terpaksa harus diambil Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor karena terjadi tren peningkatan kasus COVID-19 di Kota Bogor, bahkan di Indonesia.

“Lonjakan kasus hari ini mencapai 204 masih kita dalami tracing-nya. Tapi sebagian besar itu laporan dari wilayah. Jadi memang indikasi kenaikan secara cepat itu ada. Tingkat keterisian tempat tidur juga naik tajam. Minggu lalu masih di bawah 20 persen, hari ini sudah 60 persen (BOR). Cepat sekali. Jadi ini peringatan bagi semua agar betul-betul mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa ada dua hal yang akan diperkuat untuk menanggulangi lonjakan kasus COVID-19. Pertama, secara mikro mereka perkuat posko-posko yang berada di RT/RW.

Kemudian, secara makro, mereka akan melaksanakan ganjil genap, termasuk insidentil bisa kita melakukan pengalihan pintu tol menuju Kota Bogor. Selain itu, patroli-patroli malam akan digiatkan untuk memonitor semua kerumunan di luar cafe dan restoran atau tempat lain.

“Jangan sampai nanti kafe restoran ditutup ternyata masih banyak warga yang berkumpul nongkrong di pinggir jalan dan lain sebagainya, ini kita lakukan pembubaran,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya