Saksi Kasus suap Mantan Penyidik KPK Diultimatum Kooperatif

AKP Stepanus Robin Pattuju
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksan sejumlah saksi terkait kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Mereka yakni Aliza Gunado (swasta), Gita Varera (ibu rumah tangga), Anang Sugiantoko (swasta), Yuri Novica (karyawan swasta), Maully Tiansya (swasta), Ninda Tri Astuti (ibu rumah tangga), Angga Yudhistira (karyawan swasta Eden Farm). Namun, dari 7 saksi yang dipanggil, hanya 2 yang datang, Aliza dan Gita.

“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan tersangka MH (Maskur Husain)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 18 Juni 2021.

KPK: Eks Walkot Cimahi Suap Mantan Penyidik Robin Rp500 Juta

Untuk saksi lain, KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaan karena tak hadir. Khusus untuk saksi Maully dan Ninda, pihak KPK memberi ultimatum keras karena tak ada konfirmasi.

"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," kata Ali.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 3 tersangka. Ketiga orang itu adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan Pengacara Maskur Husain.

Syahrial diduga menyuap Rp1,5 miliar kepada Stepanus Robin melalui Maskur agar penyidikan terkait kasus Pemkot Tanjungbalai, yang dilakukan KPK dihentikan.

Untuk Stepanus Robin, KPK berdasarkan keputusan Dewan Pengawas atau Dewas sudah memberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya