Respons PB HMI Atas 100 Hari Kerja Kapolri

Demonstrasi HMI di depan Gedung KPK, Senin 9 Mei 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajaran menyampaikan laporan 100 hari kerja pada Rapat Kerja (Raker) Polri dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. Salah satu laporannya mengenai 7 kasus yang menjadi perhatian publik.

Tengok Cara Kapolri Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Dalam rapat kerja tersebut, Jenderal Listyo Sigit memaparkan bahwa telah menyelesaikan tujuh perkara yang menjadi perhatian publik, antara lain perkara penyerangan FPI di KM 50 di tol Purwakarta, tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan M. Rizieq Shihab (MRS), perkara "unlawful killing", perkara pungli atau pemerasan di Depo Greating Fortune dan Depo Dwipa Kharisma Mitra Jakarta, perkara kebocoran data BPJS Kesehatan, kasus pinjaman online, kasus kebakaran kilang minyak milik PT Pertamina di Balongan, Indramayu, dan Cilacap.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam pun mengapresiasi pencapaian kinerja yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR tersebut.

Kapolri Perintahkan Jajaran Bayar dan Laporkan Pajak

Wasekjend Eksternal PB HMI, Setyo Nugroho, menilai kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menunjukkan bahwa kepolisian bertindak secara cepat dalam merespons kasus-kasus yang terjadi dan cukup menyita perhatian di masyarakat.

“Hal ini jelas sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Polri tahun 2020-2024 guna mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (presisi) untuk mendukung terciptanya Indonesia berdaulat, mandiri, dan berkeadilan,” kata Setyo Nugroho kepada wartawan, Jumat, 18 Juni 2021.

Kapolri Beberkan Modal Kawal Kebijakan Nasional ke Anggota TNI-Polri

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Minta Tempat Isolasi COVID-19 di Kudus Terpusat

Lebih Lanjut, Setyo menyampaikan bahwa penuntasan 7 kasus tersebut telah menunjukkan peran Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Apa yang dilakukan oleh Polri tersebut merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia demi terpeliharanya keamanan dalam negeri,” katanya.

PB HMI berharap agar Polri terus bekerja dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas serta responsif dalam menindak kasus-kasus yang ada di kemudian hari serta mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan penegakan hukum karena Polri memiliki peranan penting dalam proses penegakan hukum demi tercapainya keadilan di negeri ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Anggota Brimob, Ingat Baik-baik Pesan Kapolri Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuka rapat kerja teknis (rakernis) Korps Brimob Polri tahun 2022.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022