Sindir Qadari, HNW: Ngotot Jokowi 3 Periode Manuver Inkonstitusional

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid atau HNW menyoroti wacana Jokowi lanjut tiga periode yang kembali diinisiasi M. Qadari dan kawan-kawan. Menurut HNW, tindakan itu seperti manuver yang inkonstitusional.

Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House

Dia menyampaikan demikian karena ide yang diinginkan Qadari Cs dinilai tak sesuai dan bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD 1945 yang berlaku saat ini. 

Pun, ia menekankan dalam Pasal 7 UUD NRI 1945 saat ini mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun. Kemudian, hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Maka itu, sesuai UU amanat Presiden RI maksimal hanya dua periode.
 
"Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Jokowi yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional," kata HNW dalam siaran pers yang dikutip pada Senin, 21 Juni 2021.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Investasi Terus Masuk

HNW menambahkan, manuver peresmian Seknas Jokowi-Prabowo (Jokpro) yang mengusung Jokowi sebagai capres untuk periode ketiga bisa diartikan mendorong eks Gubernur DKI itu mengabaikan ketentuan konstitusi. Bila demikian, menurutnya, akan memposisikan Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tidak setuju, tidak minat lanjut wacana tiga periode. 

Dia mengingatkan pernyataan Jokowi yang menolak wacana tersebut. Dari pernyataan Jokowi, bahwa usulan 3 periode itu seperti mencari muka dan menjerumuskan dirinya.

Cerita Jokowi Bertemu Bos Apple-Microsoft: Memprihatinkan

"Terkait wacana tiga periode masa jabatan itu, Presiden Jokowi telah secara berulang, dan tegas menyebut dirinya menolaknya, dan menyampaikan yang mengusulkan itu sebagai pihak yang mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya," jelas eks Presiden PKS tersebut.

Bagi HNW, dengan sikap itu dimaknai bahwa Jokowi sadar bagian dari produk Reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan Presiden. 

"Selain tentu beliau juga tahu sesuai UUD 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon presiden bukan Seknas atau survei, tapi partai politik," lanjutnya.

"Dan, tidak ada parpol yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP sudah tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden,” tuturnya. 

Pun, ia meminta agar semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktik demokrasi yang konstitusional. Caranya dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku antara lain masa jabatan presiden hanya dua periode saja.

Kemudian, ia berharap agar Jokowi juga menegur dan melarang segala manuver yang tak sesuai konstitusi.

"Sebaiknya Presiden Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan kembali menegaskan komitmennya tegak lurus pada aturan konsititusi yang membatasi masa jabatan Presiden dua periode saja,” jelasnya. 

Namun, kalau manuver itu dibiarkan maka seperti seolah menjeremuskan Jokowi sebagai presiden dengan isu 3 periode.

"Berarti mereka dibiarkan menampar muka Presiden dan menjerumuskan Presiden, sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi. Sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, wacana Jokowi lanjut 3 periode digaungkan M. Qadari bersama relawan lain yang tergabung dalam Jokowi-Prabowo (JokPro). Mereka ingin Jokowi lanjut tiga periode dan berduet dengan Prabowo Subianto sebagai cawapres.

Terkait wacana presiden 3 periode, Istana sudah memberikan penjelasan. Istana melalui Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa Jokowi tak berniat lanjut 3 periode.

Dia bilang, Jokowi masih mengikuti aturan UUD 1945 mengenai masa jabatan Presiden RI. 

"Presiden tegak lurus konstitusi UUD 1945, masa jabatan presiden 2 periode," kata Fadjroel, Senin 15 Maret 2021.

Hal ini ditegaskan Jokowi yang menyampaikan tak ada niat dan minat menjadi Presiden RI tiga periode. Ia menekankan konstitusi seorang Presiden RI hanya dua periode harus dijaga.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Habiskan Anggaran Hampir Rp1 Triliun, Apa Saja Fasilitas yang Dimiliki IDTH Kemenkominfo

Presiden Jokowi juga menyebutkan anggaran untuk membangun IDTH Kemenkominfo menghabiskan Rp980 miliar.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024