Sekum PP Muhammadiyah: Jabatan Presiden Cukup 2 Periode

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Wacana menjadikan masa jabatan Presiden RI tiga periode, kembali mengemuka. Apalagi belakangan muncul komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro), yang mengusung kembali Jokowi dan menggandeng Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024. Meski Presiden Joko Widodo sendiri menegaskan, tidak ingin sampai tiga periode.

Qodari Sebut Jokowi dan Prabowo sebagai Dwitunggal: Tidak Bisa Dipecah Belah

Menyikapi wacana itu, Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti mengatakan, masa jabatan Presiden RI sebaiknya tidak diubah. Tetap pada konstitusi, UUD 1945 yang membatasi dua periode.

"Sebaiknya masa jabatan Presiden cukup maksimal dua periode. Indonesia memiliki sangat banyak sumberdaya manusia yang mumpuni," kata Abdul Mu’ti, dikutip dari laman Instagram-nya @abe_mukti, Senin, 21 Juni 2021.

Jokowi Diisukan Pindah Partai, Budi Arie: Warnanya Tunggu

Baca juga: Sindir Qadari, HNW: Ngotot Jokowi 3 Periode Manuver Inkonstitusional

Dengan masa jabatan dua periode saja, maka diharapkan pada 2024 muncul pemimpin baru. Menurutnya, dengan adanya pemimpin baru justru bisa memberi harapan dengan semangat dan gagasan pembaharuan. Juga lebih progresif.

Bentuk Kepedulian Muhammadiyah Buat Penyandang Difabel

"Masa jabatan lebih dari dua periode bisa mengarah kepada status quo dan kepemimpinan yang cenderung otoriter," lanjutnya.

Masa jabatan dua periode bagi Presiden dan Wakil Presiden RI sesuai konstitusi, menurut dia, juga memberi manfaat pada desakralisasi kekuasaan. Sistem ketatanegaraan juga, lanjut dia, akan kuat karena tidak ada lagi kekuasaan pada orang-orang tertentu saja.

"Dalam konteks kenegaraan, masa jabatan maksimal dua periode akan meniscayakan kaderisasi kepemimpinan nasional dan penyelenggaraan negara yang lebih berbasis kepada sistem ketatanegaraan yang kuat, bukan pada perseorangan atau sekelompok orang yang merupakan lingkaran kekuasaan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya