Hari Ini, Komnas HAM Periksa Kepala BKN soal TWK Pegawai KPK

Kepala BKN Bima Haria Wibisana
Sumber :
  • ANTARA/HO-Tangkapan layar Youtube Kemenpan-RB.

VIVA – Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta Wakilnya, Supranawa Yusuf pada hari ini, Selasa 22 Juni 2021.

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

Pemanggilan keduanya terkait tindaklanjut aduan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses alih status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan  surat pemanggilan kepada Kepala dan Wakil Kepala BKN RI guna pendalaman keterangan terkait peristiwa. Dan Komnas HAM RI telah mendapatkan  konfirmasi bahwa Kepala BKN RI akan hadir langsung untuk memberi keterangan kepada Komnas HAM RI pada hari Selasa, 22 Juni 2021," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada awak media, Senin, 21 Juni 2021.

Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

Pemanggilan tersebut, diharapkan Beka dapat melengkapi keterangan yang telah diberikan soal duduk permasalahan sehingga membuat terangnya peristiwa.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam menargetkan akhir bulan ini pihaknya merampungkan penyelidikan kasus TWK ini. Oleh karenanya, Komnas HAM membuka pintu kepada para pihak untuk memberikan klarifikasi.

BKN Ingatkan ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

"Kami ingin selesai awal bulan ini atau awal bulan depan. Oleh karenanya, kami berikan kesempatan , kami terima sampai akhir bulan ini sampai kami tutup kasus ini. Soalnya kalau nunggu panggil lagi dan macam macam, ini akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua,” kata Anam.

Anam memastikan, saat ini Komnas HAM sudah mendapat titik terang dari sejumlah dokumen dan keterangan para saksi. Menurutnya, berbagai instrumen itu sudah cukup dalam merangkai kesimpulan terkait aduan 75 pegawai KPK yang diberhentikan oleh proses TWK.

Komnas HAM, sambung Anam, juga memiliki sebuah video penting yang menyatakan apakah hasil dari TWK bersifat rahasia atau tidak rahasia. Video tersebut, kata Anam, dikonfirmasi langsung kepada para saksi fakta yang telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM.

Baca juga: Nurul Ghufron KPK Bantah Tudingan Komnas HAM

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya