Samin Tan Didakwa Suap Eni Saragih Rp5 Miliar

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal tbk (PT BLEM), Samin Tan didakwa melakukan penyuapan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Suap tersebut diduga terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Eni Maulani Saragih," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Jaksa menjelaskan, PT AKT mempunyai Coal Contract of Work (CCOW) atau PKP2B dengan Kementerian ESDM yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah seluas sekitar 40.000 hektare.

Sejak Oktober 2017, kata Ronald, penerbitan Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 mengenai pengakhiran (terminasi) PKP2B itu yang berakibat PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batu baranya.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

Alasan terminasi karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran atas PKP2B dimaksud berupa menjaminkan PKP2B tersebut pada tahun 2012 kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sejumlah US$1 miliar.

PT AKT kemudian mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tingkat pertama, menang, tetapi di tingkat banding dan kasasi, PT AKT kalah.

Kemudian pada 2018, saat proses persidangan, jaksa mengatakan, Samin Tan menemui politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng di Menara Imperium Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pada kesempatan itu, terdakwa (Samin Tan) meminta bantuan Melchias Marcus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM, dan Mekeng menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan anggota DPR RI yang membidangi masalah tersebut," kata Jaksa Ronald.

Mekeng memperkenalkan Eni kepada Samin Tan. Dalam pertemuan itu, Eni kemudian berjanji akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT. Lantas, Eni meminta Samin Tan untuk menyiapkan kronologi atas permasalahan PKP2B tersebut disertai dokumen-dokumen pendukung guna dipelajari.

Menindaklanjuti pertemuan tadi, Samin Tan memerintahkan Direktur PT BLEM, Nenie Afwani, untuk menyiapkan dan menyerahkan kronologi berikut dokumen-dokumen pendukung kepada Eni. Samin Tan lantas kembali menemui Eni pada Februari 2018 di coffee shop Fairmont Hotel Jakarta.

Saat itu, Eni mengatakan, telah menjelaskan permasalahan terminasi PT AKT kepada Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan. Namun Jonan menyarankan agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), maka ia akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang.

"Sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT," kata Jaksa Ronald.

Akhirnya pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK Terminasi Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hal ini, Samin Tan, Eni dan Mekeng menemui Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Samin Tan kemudian menanyakan terkait hal-hal apa lagi yang dibutuhkan oleh Jonan. Dalam surat dakwaan, Jonan meminta Samin menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT, kepada Dirjen Minerba.

"Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan," kata Jaksa.

Atas jasanya, Eni kemudian meminta sejumlah uang kepada Samin. Pemberian pertama senilai Rp4 miliar, uang itu diserahkan melalui perantara tenaga ahli Eni yang bernama Tahta Maharaya.

"Eni mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa yang pada pokoknya mengatakan 'Pak Samin, kemarin saya terima dari Mba Neni Rp4 miliar, terima kasih yang luar biasa ya,” kata Jaksa.

Selain itu, Samin pun memberi uang sejumlah Rp1 miliar kepada Eni Saragih. Diduga uang tersebut diperuntukkan untuk suami Eni, Al Khadziq dalam rangka mengikuti Pilkada Temanggung.

Pada perkara ini, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya