Pegawai KPK Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Pegawai KPK dalam melakukan aksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, mencabut permohonannya.

Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

Mereka yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon, mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," kata perwakilan pegawai KPK, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa, 22 Juni 2021.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Hotman menjelaskan alasan pihaknya mencabut permohonan uji materi. Menurutnya,  MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019.

Dalam pertimbangan putusan itu, MK menyatakan adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Bank Mandiri Kembali Raih Peringkat Satu Top Companies 2024 versi LinkedIn

Oleh karena itu, MK perlu menegaskan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya, sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19 tahun 2019. Maka dalam pengalihan itu tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.

“Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," imbuhnya.

Sebelumnya, perwakilan 75 pegawai KPK, Hotman Tambunan mengajukan judicial review atau uji materi terkait Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada pokoknya, uji materi yang diajukan 75 pegawai KPK ini terkait dengan Pasal 69 Huruf B dan 69 Huruf C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Hotman mengatakan penggunaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 28 UUD 1945. Uji materi tersebut, sekaligus menguji pengertian 'Tidak Merugikan Pegawai KPK' dalam alih tugas ini sesuai putusan MK Nomor 70.

Menurut Hotman, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya