Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara

Habib Bahar Bin Smith di Lapas Gunung sindur.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap driver online.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Ketua Majelis Hukum Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Surachmat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana lebih dakwaan lebih subsider dengan pidana tiga bulan," ujar Surachmat di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat pada Selasa 22 Juni 2021.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa menuntut Habib Bahar dengan hukuman lima bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Menyikapi putusan itu, Habib Bahar menyatakan dia akan legawa.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Bahar memastikan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum. "Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya siap dunia akhirat menanggung perbuatan saya, saya siap bertanggung jawab," kata Habib Bahar bin Smith.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap supir taksi online Andriansyah. Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu disaksikan terdakwa Habib Bahar bin Smith yang ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka - luka," ujar Jaksa Suharja beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya