Ternyata BKN Sudah Tak Punya Data Hasil TWK Pegawai KPK

Kepala BKN Bima Haria Wibisana
Sumber :
  • ANTARA/HO-Tangkapan layar Youtube Kemenpan-RB.

VIVA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya sudah tak memiliki data hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

Bima berdalih, hasil TWK telah diberikan ke KPK dalam bentuk hasil secara kumulatif dan bukan data perseorangan individu.

"BKN menerima hasil TWK, hasilnya kumulatif semuanya, hasilnya dalam dokumen bersegel, saat ini hasil sudah di KPK, BKN sudah tidak punya dokumen itu," kata Bima di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.

Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

Soal data yang pernah disebut oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan akan berkoordinasi dengan BKN, Bima menekankan bahwa data hasil TWK bersifat kumulatif dan agregat. Sehingga, data yang diminta pegawai KPK tidak ada di dalam data hasil TWK yang diberikan BKN kepada KPK beberapa waktu lalu.

Data yang diminta oleh para pegawai KPK itu, terang Bima, berada di Dinas Psikologi Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

BKN Ingatkan ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

“Yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu, karena ini dokumennya bersifat agregat, bukan detail orang per orang. Kalau kami minta, maka kami akan minta pada pemilik instrumen data-data itu karena instrumen tidak di kami. Kalau Indeks Moderasi Bernegara-68 ada di Dinas Psikologi AD, profilingnya di BNPT,” ujarnya.

Bima mengatakan sempat berkomunikasi dengan Dinas Psikologi AD dan BNPT. Kedua lembaga itu mengatakan bahwa hasil asesmen yang dipegangnya bersifat rahasia.

“Dinas Psikologi AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, saya tanya BNPT kalau profiling bisa diminta enggak, ini profiling didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara. Jadi saya sampaikan ini menurut Dinas Psikologi AD dan BNPT rahasia. Jadi bukan saya yang menyampaikan rahasia tapi pemilik informasi itu. Karena saya sebagai asesor mempunyai kode etik, kalau menyampaikan yang rahasia bisa kena pidana,” ujarnya.

Bima menambahkan, meskipun bersifat rahasia, informasi tersebut masih bisa dibuka bila adanya putusan pengadilan. Pasalnya dengan putusan pengadilan, pihak-pihak pelaksana dari masing-masing institusi tidak dinyatakan bersalah.

“Semua informasi di Indonesia ini bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan supaya orang-orang yang memberi informasi tidak disalahkan,” ujar Bima.

Diketahui, Komnas HAM menargetkan akhir bulan ini dapat merampungkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK pegawai KPK.

Baca juga: Kepala BKN Sebut Inisiatif TWK Pegawai KPK dari Diskusi Bersama

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya