Jika Terbukti Bodong, Puluhan Tambang di Kalsel Bisa Dipidanakan

Ilustrasi lahan tambang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyebut ada 20 izin tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga bodong. Mantan Bupati Banjar itu, menyampaikan saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi berpendapat, tambang yang izinnya terbukti palsu dapat dijerat ancaman pidana tindak pemalsuan surat atau dokumen.

Selain itu, dapat juga dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang lingkungan hidup, apabila kegiatan tambang  membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Ancaman tersebut berlaku bagi pejabat pemberi izin sekaligus perusahaan yang menerima izin.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

“Ada izin palsu, tinggal dipidana, polisi bisa menggunakan pasal pemalsuan surat. Penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menggunakan UU tentang perusakan lingkungan,” ujarnya melalui keterangan yang diterima awak media, Selasa, 22 Juni 2021.

Menurutnya, praktik pemalsuan izin tambang rentan terjadi selama masa transisi rezim kebijakan seperti saat ini. Di mana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba terbaru, yang disahkan pada pertengahan tahun lalu, hingga kini belum memiliki ketentuan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Kekosongan aturan turunan teknis, kata Redi, menjadi salah satu faktor penyebab timbulnya penyalahgunaan wewenang. Namun demikian, jika di lapangan ternyata ditemukan izin bodong selama proses transisi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap berwenang untuk mencabut izin tersebut.

“Kalau dianggap izin ini dikeluarkan di masa transisi, kemudian tidak memenuhi ketentuan, ya sudah dicabut saja oleh Menteri ESDM dalam rangka pengawasan,” tegas Redi.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan muatan revisi UU Minerba terbaru. Di mana pasal tentang ancaman pidana bagi pejabat yang curang dihapus.

Padahal, dalam UU Minerba lama yakni UU Nomor 4 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 165 disebutkan, setiap orang yang menerbitkan izin namun bertentangan dengan UU dan menyalahgunakan kewenangannya, diancam sanksi penjara dan denda.

“Pasal 165 Itu dihapus dalam revisi UU Minerba yang baru, jadi celah bagi pejabat bisa menerbitkan izin secara seporadis,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam rapat kerja di DPR RI, Khairul Saleh menyebutkan sebanyak 3 izin dari 20 izin tambang yang diduga bodong itu, beroperasi di Banjar dan memalsukan tanda tangan Khairul sebagai Bupati pada tahun 2014.

Ketiga izin tersebut tiba-tiba terdaftar di sistem data Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Padahal selama menjabat sebagai Bupati, Khairul mengaku tidak pernah menerbitkan. Ketiga pemegang izin itu adalah PT Damai Mitra Cendana (DMC), CV Das Profico Utama, dan CV Hendra Wijaya.

Baca juga: Modus Kebun Cengkeh, Tambang Pasir Ilegal di Purwakarta Digeruduk DPR

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya