Cari Tersangka Korupsi, KNPI Gelar Sayembara Rp100 Juta

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Komite Nasional Pemuda Indonesia akan menggelar turut menyoroti kasus korupsi di Sulawesi Tenggara. Mereka menggelar sayembara bagi masyarakat yang bisa memberi informasi terkait tersangka dalam kasus tersebut.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Jika Kejati Sultra tidak juga melakukan penangkapan terhadap saudara Yusmin, maka DPP KNPI akan mengadakan sayembara untuk orang yang memberitahukan dan mengabarkan keberadaan saudara Yusmin kepada DPP KNPI dengan hadiah sebesar Rp100 juta," kata Ketua Umum KNPI Haris Pertama, Selasa, 22 Juni 2021.

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara menangani kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida. Mereka menetapkan dua anak buah Gubernur Sultra Ali Mazi sebagai tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Kemudian, mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra Buhardiman yang kini sudah ditahan.

Baca juga: KPK Senang Indeks Perilaku Anti Korupsi Meningkat

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Haris pun meminta Kejati Sultra segera menemukan dan menangkap Yusmin untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut agar dapat diketahui siapa saja yang berperan dalam kasus tersebut. Dia juga mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa Gubernur Sultra.

"Kami minta Kejati Sultra jangan masuk angin dan harus memeriksa Ali Mazi yang merupakan atasan dari Buhardiman dan Yusmin," kata dia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra menggeledah Kantor Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Senin, 14 Juni 2021, lalu. Saat itu, puluhan dokumen tentang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disita.

PT Toshida Indonesia diduga menunggak ratusan miliar retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun. Perusahaan itu sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan (PNBP IPPKH) ke negara.

Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida. Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya