Usai BKN, Komnas HAM Akan Panggil BAIS, BIN dan BNPT Terkait TWK KPK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat pemanggilan kepada Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), dan pendalaman ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tidak Batasi Siapa yang Ingin Bertemu, PPP: Apalagi Prabowo dan Partai Gerindra

"Kami mohon kepada semua pihak untuk datang ke Komnas HAM agar semakin terang informasi dan peristiwanya serta semakin jelas duduk persoalannya," kata anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa.

Keterangan dari pihak yang dipanggil Komnas HAM dinantikan masyarakat luas. Informasi dan keterangan tersebut akan memudahkan Komnas HAM dalam mengeluarkan rekomendasi.

Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

Setelah pemeriksaan atau meminta keterangan dari pihak terkait, katanya, pekan depan Komnas HAM menjadwalkan pemanggilan para ahli yang memiliki latar belakang keilmuan tentang hukum, psikologi, dan nilai-nilai kebangsaan.

Terkait polemik tes wawasan kebangsaan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM memberikan sejumlah keterangan salah satunya mengenai pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara untuk 24 pegawai yang tidak memenuhi syarat.

BKN Ingatkan ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

Dalam undang-undangnya diklat bela negara ada di bawah Kementerian Pertahanan. KPK sendiri telah menyurati Kementerian Pertahanan untuk pelaksanaannya, kata dia.

"Diklat bela negara itu macam-macam mulai dari kurikulum dan jangka waktu," ujarnya.

Saat ini rencana diklat bela negara bagi 24 pegawai KPK  masih dibahas. Terkait kebijakan apa yang akan diambil, instansi terkait masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertahanan.

Ia mengatakan BKN hanya menerima hasil dari diklat tersebut. Misalnya ada sekian orang yang bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) kemudian akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Jadi BKN tidak memutuskan yang lulus atau tidak," ujar dia. (Ant)

Baca juga: Ternyata BKN Sudah Tak Punya Data Hasil TWK Pegawai KPK

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

PPP Ajukan Gugatan Pada 18 Provinsi ke MK Karena Merasa Suara Hilang di Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi, MK

img_title
VIVA.co.id
24 Maret 2024