Polisi Hentikan Kasus Korupsi Dana COVID-19 Rp49 M di BPBD Sumbar

Ilustrasi antikorupsi
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal

VIVA - Tim penyidik Polda Sumatera Barat menghentikan kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat. Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya dugaan mark up dana pengadaan hand sanitizer.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan bahwa penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di BPBD Sumatera Barat.

"Iya benar (SP3 diterbitkan)," kata Satake saat dihubungi wartawan pada Rabu, 23 Juni 2021.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Menurut dia, penyidik mengeluarkan SP3 setelah melakukan gelar perkara. Alhasil, penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: BPS: Indeks Anti Korupsi RI 2021 Masih Jauh dari Target RPJMN

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

Meskipun, BPK telah mengeluarkan audit adanya dugaan mark up dana pengadaan barang terkait COVID-19 di BPBD Sumatera Barat.

“Hasil gelar perkara tidak ditemukan unsur pidana,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Satake mengatakan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk mendengarkan keterangan ahli pidana. Menurutnya, hasil gelar perkara tidak terdapat unsur pidana.

"Ada 15 saksi (yang diperiksa), satu di antaranya saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti," kata dia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dana COVID-19 di Sumatera Barat pada Desember 2020. Dalam LHP Kepatuhan, BPK menduga ada mark up dana dalam pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

Dana penanganan COVID-19 di Sumatera Barat secara keseluruhan sebanyak Rp490 miliar. Dugaan mark up muncul di kategori hand sanitizer senilai Rp49 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya